Mei 31, 2026

Lensa-informasi.com |Lebak – Dugaan pelanggaran jam operasional oleh oknum yang mengatasnamakan Bank Mekar, sering disebut Bank Emok, mencuat di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Insiden ini kembali terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dan semakin menimbulkan kekhawatiran serta keresahan di kalangan warga.

 

Peristiwa ini bukan yang pertama, dan menjadi perhatian serius. Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan, Nurjaya Kusuma, mengkritik keras praktik penagihan yang dilakukan pada malam hari yang tidak sesuai ketentuan dan merusak kedamaian masyarakat.

 

“Penagihan di malam hari jelas melanggar aturan dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan warga. Seharusnya proses penagihan dilakukan selama jam kerja yang wajar dan sesuai prosedur, bukan di luar batas waktu yang mengganggu privasi masyarakat,” tegas Nurjaya Kusuma.

 

Nurjaya kembali mengingatkan agar pihak bank, khususnya Bank Mekar dan bank-bank lain yang sering disebut Bank Emok, mematuhi SOP dan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik yang melanggar ketentuan dan dapat merugikan masyarakat.

 

“Sebagai lembaga keuangan, mereka harus menjalankan operasional sesuai dengan kesepakatan dan regulasi. Dulu sudah ada kesepakatan bahwa Bank Mekar dan bank-bank lain akan mengikuti aturan yang disepakati. Jangan sampai kami turun tangan kembali untuk mengingatkan mereka, karena dampaknya sangat dirasakan masyarakat,” tegas Nurjaya.

 

Ia mengimbau aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyikapi keresahan warga Wanasalam, dan memastikan pihak bank emok menaati SOP yang berlaku. Jika tidak, Ormas Badak Banten Perjuangan akan terus memperjuangkan hak warga dan menindaklanjuti permasalahan ini secara tegas.

 

Kepentingan masyarakat harus didahulukan, dan praktik penagihan di luar jam kerja harus diberantas demi menjaga ketertiban dan keamanan sosial di warga Lebak.

 

Editor : whili