BEREDAR FOTO DIDUGA AKTIVIS BENGKULU TENGAH BERSAMA DUA PEREMPUAN, LSM COBRA-GOLBE DESAK KLARIFIKASI

IMG-20260908-WA0069

BEREDAR FOTO DIDUGA AKTIVIS BENGKULU TENGAH BERSAMA DUA PEREMPUAN, LSM COBRA-GOLBE DESAK KLARIFIKASI. 08/09/2026 (foto:ist)

BENGKULU TENGAH, Lensa informasi – Sebuah foto yang memperlihatkan sosok yang disebut sebagai aktivis dari Bengkulu Tengah berinisial M.T bersama dua orang perempuan, kini beredar luas di media sosial. Unggahan tersebut memicu perbincangan publik karena dinilai dapat berdampak pada nama baik dunia aktivisme dan lembaga sosial di Bengkulu Tengah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan maupun dari lembaga tempat M.T bernaung terkait kebenaran foto dan konteks pengambilan gambar tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM COBRA yang tergabung dalam GOLBE, Amri Junaidi, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa seorang aktivis sejatinya berada di garda terdepan dalam menjaga moralitas dan transparansi di tengah masyarakat.

 

“Kami sangat menyayangkan jika memang benar yang bersangkutan adalah seorang aktivis. Seorang aktivis harus menjadi teladan. Apabila terdapat perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan etika, hal tersebut berpotensi mencoreng citra seluruh lembaga dan gerakan sosial di Bengkulu Tengah,” ujar Amri Junaidi.

 

Lebih lanjut, Amri menegaskan bahwa LSM COBRA-GOLBE tidak bermaksud menghakimi. Namun demikian, pihaknya mendorong agar persoalan ini segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang meluas di masyarakat.

 

Dalam pernyataannya, LSM COBRA-GOLBE menyampaikan beberapa sikap. Pertama, meminta kepada yang bersangkutan dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi yang beredar.

 

Kedua, mengajak seluruh aktivis dan lembaga untuk tetap menjunjung tinggi etika serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap norma dan etika, maka perlu ada tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Ketiga, menolak segala bentuk viralisasi yang tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Pihaknya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang digital, mengingat adanya ketentuan dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

 

“Silakan viralkan kebenaran, bukan fitnah. Apabila terdapat bukti adanya pelanggaran hukum, maka serahkan kepada pihak berwajib. Jangan mengambil langkah main hakim sendiri di media sosial,” pungkas Amri.

 

_Pewarta: Tim_