Berkas Perkara P21, Tersangka PD als EK Perkara Pencurian Karet PT BRK Diserahkan ke JPU Kejari Ogan Ilir
Lensa-Informasi.com.Berkas perkara tindak pidana pencurian karet milik PT BRK dengan tersangka berinisial PD als EK telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan penyerahan berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.
(Reporter : pros hansen)
