September 14, 2025

 

Lensa-informasi.com | Pandeglang Banten – Rohmat Hidayat, Ketua umum laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengutuk tindakan pihak sekolah ibtidaiyah swasta Kutakarang yang berada di Desa kuta karang, kecamatan cibitung. yang mana telah mengeluarkan seorang siswi tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur yang sesuai aturan. ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius melanggar ketentuan hukum.

saya meminta kepada kemenag pandeglang dan provinsi banten untuk segera menginvestigasi seluruh kegiatan yang ada di Madrasah ibtidaiyah kutakarang buntut dari adanya siswi usia 9 tahun di berhentikan sekolah tanpa dasar ini jelas telah mencoreng dunia pendidikan.

Yang mana jika hal ini tetap di biarkan saya pastikan kami akan gelar aksi masa di kemenag tidak hanya itu kami juga meminta agar kepala sekolah Madrasah ibtidaiyah Kutakarang tersebut di copot serta izin operasional yayasan di bekukan yang man sudah tidak ada prikemanusiaan yang dilakukan dengan merenggut hak anak untuk sekolah.

Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi dan sorotan semua pihak yang mana jelas anak usia dini sangat di wajibkan mendapatkan haknya untuk sekolah meski dalam keterbatasan disinilah peran pemerintah di pertanyakan “tandas ketum (LPI)

Tidak hanya itu ketum (LPI) pun mengutuk keras apa yang dilakukan oleh pihak bahkan siap melaporkan pihak sekolah atas dasar pelanggaran HAM seharusnya sekolah menjadi tempat dasar untuk meningkatkan Sumberdaya manusia bukan menjadi tempat perundungan yang dapat menjadikan anak trauma mendalam . pungkasnya, ”

 

Editor : weli wilyanto