Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Belum Laporkan Dana Awal Kampanye
Bengkulu – Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menyebutkan, hingga saat ini belum ada satu pun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang telah melaporkan dana awal kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tahun 2024.
Rusman mengatakan, bahwa batas waktu akhir pelaporan dana awal kapanye tersebut pada tanggal 23 September 2024.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye, jadi hari ini paling lambat,” ucap Rusman.
Untuk batasan maksimal dana kampanye sendiri, dikatakan Rusman jumlah dananya akan dibahas bersama, yakni antara KPU Provinsi Bengkulu dengan pasangan calon.
“Tanggal 24 September akan kita dibahas. Jadi nanti akan ada kesepakatan antara KPU dan pasangan calon,” tutupnya.