Januari 16, 2026

 

 

Lensa-informasi.com | Lebak, Banten – Praktik pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sebuah jaringan yang diduga kuat milik penyedia layanan internet tidak berizin, yakni Pasnet BOK, terpasang mencolok di tiang listrik PLN di Kampung Kadu Bongkok, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, pada 2 Januari 2026.

 

Pantauan di lapangan memperlihatkan kabel dan perangkat pendukung jaringan yang tersusun rapi dan terbentang di sejumlah tiang listrik milik PT PLN (Persero). Ironisnya, meskipun praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan tampak jelas, belum juga ada tindakan tegas dari pihak berwenang maupun penertiban oleh instansi terkait.

 

Dalam wawancara singkat dengan pemilik jaringan tersebut melalui telepon, dia mengaku bahwa jaringan itu miliknya dan memiliki legalitas. Ia menyebutkan akan memeriksa keberadaan izin secara online dan menyatakan bahwa jaringan tersebut sudah diperjualbelikan secara resmi. Tim investigasi akan terus menggali informasi terkait perizinan, dari izin utama, izin wilayah, hingga izin operasional lainnya, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendalam dari warga. Penggunaan tiang listrik PLN—aset negara—untuk kegiatan komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum. Warga mencurigai bahwa jaringan WiFi tersebut beroperasi tanpa legalitas lengkap, baik dari segi izin usaha, kerjasama dengan PLN, maupun izin pemanfaatan ruang publik.

 

“Saya heran, sudah lama terpasang, tapi sepertinya dibiarkan. Apakah memang ada pembiaran dari pihak berwenang? Atau justru kebal hukum?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Jika terbukti, praktik pemasangan WiFi ilegal ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khusus Pasal 11 dan Pasal 47, yang mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai risiko.

 

Peraturan Menteri BUMN dan Kebijakan Internal PT PLN yang menyatakan bahwa aset negara seperti tiang listrik tidak boleh digunakan tanpa izin resmi. Penggunaan ilegal dapat berakibat sanksi administratif dan tuntutan ganti rugi

 

Pasal 385 KUHP yang menegaskan bahwa memanfaatkan aset negara tanpa hak untuk keuntungan pribadi adalah tindak pidana.

 

Selain dari aspek hukum, pemasangan kabel secara sembarangan di tiang listrik juga menimbulkan risiko keselamatan masyarakat dan berpotensi mengganggu keandalan jaringan listrik.

 

Desakan Penertiban dan Transfaransi Masyarakat mendesak PLN, Dinas Kominfo, Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan tindakan tegas di lokasi ini. Kejelasan izin dan tindakan penertiban sangat diharapkan untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan negara maupun warga.

 

Publik pun mempertanyakan sikap PLN terkait penggunaan aset mereka. Apakah pihak PLN telah memberikan izin resmi, atau terjadi pembiaran terhadap praktik ilegal ini?

 

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari PLN maupun instansi terkait lainnya. Media akan terus melakukan upaya konfirmasi demi mendapatkan kejelasan dan keadilan.

 

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas, demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta wibawa hukum di Kabupaten Lebak.

 

 

Editor: Whili