
Diduga Kepala DikBud Lahat Tidak Tau Tugas Dan Fungsinya, Wartawan Minta PJ Bupati Memberikan Tindakan Disiplin
Lahat-Lensainformasi.com, Diduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Menghindar dari Wartawan.
Bertempat di Halaman Parkiran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, pada hari Rabu 7 Februari 2024.
Kadis Dikbud Lahat Ketika disambangi Jurnalis media dan mengklarifikasi masalah pergeseran kepala sekolah SD Dan SMP dan SKP Beberapa Bulan yang Lalu.
“Izin kak, tutur Wartawan Investigasi86.com (KH) ,.Bagaimana tindak Lanjut apa yang kami sampaikan kemaren (mengenai pergeseran beberapa kepala Sekolah dan SKP),.?,..Niel Aldrin,.. Se,..MAP menjawab dengan singkat,.mana kepala Sekolahnya suruh ngadap.”ujarnya
Tak lama waktu berselang, KHOIRI Pun menuju ke Ruang Tunggu Dinas pendidikan dan Kebudayaan kemudian mengisi Buku Tamu.
Tetapi sangat disayangkan, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat NIEL ALDRIN SE,.. MAP diduga tidak bisa ditemukan dan keluar dari pintu belakang.
Khoiri alias Ilit wartawan Investigasi86.com ketika diwawancara bersama beberapa awak media menyampaikan, Saya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten lahat terhadap Saya yang saat itu bertugas sebagai wartawan guna memastikan perkembangan permasalahan mengenai SKP, dan Pergeseran Kepala Sekola SD dan SMP di kabupaten Lahat beberapa bulan yang lalu yang sempat Viral di beberapa media.
Patut kami duga, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat tidak tau, UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. “terang Khoiri
Dan kami juga menduga banyak permasalahan lainnya di Dinas DikBud Lahat, Sehingga Kepala Dinas menghindar.
Maka dengan ini sebagai mitra social control meminta PJ Bupati Kabupaten Lahat agar memberikan tindakan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 53 Tahun 2010 atau mencopot jabatan tersebut, karena mungkin belum paham dengan tugas dan Fungsinya sebagai Kepala Dinas. “tutup Khoiri
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lahat belum bisa Ditemui dan memberikan Hak Jawabnya. Red