Lensa-informasi.com,Pagaralam—Pembangunan pagar dan gapura SD Negeri 41 Pagar Alam yang berlokasi di Gunung Agung Pauh, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi mark up anggaran, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan tersebut mencuat setelah media bersama DPC AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kota Pagar Alam turun langsung ke lokasi proyek pada Rabu (7/1/2026).
Proyek APBD Diduga Tidak Sesuai RAB
Pagar dan gapura sekolah tersebut dibangun menggunakan Dana APBD Kota Pagar Alam TA 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kegiatan: Pembangunan Pagar dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam
Nomor Kontrak: 001/420/SP/DIKBUD-DIKDAS/2025
Nilai Kontrak: Rp 412.523.224,85
Pelaksana: CV. IRZA JAYA
Sumber Dana: APBD TA 2025
Lokasi: Kota Pagar Alam
Namun di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada metode dan kualitas pekerjaan.
Temuan Lapangan: Pondasi Dangkal dan Struktur Lama Dipakai
Saat melakukan konfirmasi langsung kepada pekerja di lokasi, awak media menanyakan kedalaman dan lebar pondasi pagar. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti, bahkan menyebutkan bahwa sebagian besi tiang pagar dipasang di atas bangunan lama yang sudah retak.
Setelah didesak, salah satu pekerja menyebutkan bahwa kedalaman pondasi sekitar 50 cm dan lebar 40 cm. Namun hasil pengukuran tim di lapangan menunjukkan fakta berbeda, yakni kedalaman hanya sekitar 30 cm, jauh dari standar konstruksi pagar dengan tinggi hampir dua meter.
Pada kunjungan berikutnya, tim media kembali mendapati pekerja membobok bangunan tembok lama, sementara besi tiang sudah terpasang di atas struktur lama tersebut. Bahkan, besi terlihat keluar di bagian bawah bangunan.
Keterangan Warga: Pondasi Lama Dijadikan Dasar Bangunan Baru
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa:
*Pondasi pagar bagian depan dibangun di atas pondasi lama
*Bagian samping dan belakang pagar menggunakan pondasi hasil bobokan bangunan lama
*Lubang tiang dan balok struktur dibuat di atas bangunan lama lalu dicor bersamaan
“Mak mane nak tahan ame asak galak gawekanye,” ujar warga dengan nada khawatir terhadap kekuatan bangunan.
AKPERSI: Bangunan Berpotensi Membahayakan
Sekretaris DPC AKPERSI Pagar Alam, Heri Ck, menegaskan bahwa pembangunan pagar dan gapura tersebut diduga tidak sesuai RAB.
“Pemasangan besi tiang dilakukan di atas bangunan lama yang sudah retak. Pondasi pagar depan juga berada di atas pondasi lama. Kedalaman pondasi yang diklaim 50 cm, faktanya hanya sekitar 30 cm,” tegas Heri.
Ia juga mempertanyakan keamanan struktur bangunan tersebut.
“Apakah boleh secara teknis memasang besi di atas bangunan lama? Apakah kuat menahan beban pagar setinggi hampir dua meter? Jika roboh dan menimbulkan korban, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Dugaan Mutu Beton Buruk dan Manajemen Proyek Lemah
AKPERSI juga menyoroti beberapa aspek teknis lain, antara lain:
Kualitas Beton Buruk (Honeycombing)
Terlihat beton keropos dan berongga, diduga akibat campuran tidak sesuai atau pemadatan yang tidak maksimal.
Pondasi Batu Belah Lemah
Adukan semen terlihat tipis dan tidak merata, sehingga batu pondasi tidak terikat kuat.
Struktur Kolom Tidak Presisi
Bekisting kayu tampak tidak rapi, dan beberapa bagian kolom terlihat hanya bertumpu pada bata merah atau tanah tanpa pondasi memadai.
Manajemen Lapangan Buruk
Area proyek tampak berantakan, material berserakan, mencerminkan lemahnya pengawasan pelaksana CV. IRZA JAYA.
Nilai Kontrak Dinilai Tidak Seimbang
Dengan anggaran Rp 412 juta lebih, masyarakat menilai seharusnya proyek ini memenuhi standar teknis Dinas PU, termasuk:
*Struktur beton padat dan halus
*Pondasi yang kuat dan aman, terutama karena lokasi berada dekat saluran air dan kontur tanah yang rawan
Kadis Dikbud Tak Merespons Konfirmasi
Tim media juga telah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Dinas Nopi tidak berada di kantor. Upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp juga tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan. Hal serupa terjadi pada Kabid Dikdas.
Desakan Penegak Hukum
Atas temuan tersebut, DPC AKPERSI Pagar Alam mendesak:
Aparat Penegak Hukum (APH)
Inspektorat
Dinas teknis terkait
untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan pagar dan gapura SD Negeri 41 Pagar Alam guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran dan membahayakan keselamatan publik.(red)







