Lensa-informasi.com | Lebak 25 Oktober 2025 – Kasus tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Perhutani Kabupaten Lebak,terutama di kecamatan cihara yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak Perhutani dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut.
H.Dede, selaku Kepengurusan DPD Laskar Pasundan Indonesia (LPI), menyampaikan kekhawatirannya terhadap kerusakan ekosistem serta potensi kerugian negara akibat maraknya tambang ilegal ini. Mereka menuntut agar pengawasan diperketat dan tindakan tegas segera diambil untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.
“Ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan yang lebih parah jika dibiarkan begitu saja,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi termasuk dalam kategori tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda.
“Saya berharap Pihak Perhutani dan aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan di lapangan agar aktivitas tambang ilegal ini dapat dihentikan dan pelaku dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, termasuk menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,” ujarnya.
Kami mendukung upaya penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Weli wilayanto







