Diduga Oknum ASN PUPR Bina Marga Perairan Lahat Jual Beli Proyek, Ketua AWDI Lahat Akan Lapor Kepolda Sumsel
Lahat, Lensainformasi.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas PU Pengarairan Bina marga Kabupaten Lahat Merugikan Kontraktor senilai Rp20 juta. Di duga janjikan Proyek
Kepada wartawan Korban yang namanya minta dirahasiakan menyampaikan, Awalnya Ia dijanjikan dapat Proyek senilai Rp.200 Juta. Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak memenuhi janjinya tersebut.
Kasus Penipuan Jual Beli proyek yang dialami saudara korban berinisial “B” Rugi uang sebesar Rp.20 juta oleh Oknum PNS yang bekerja di Dinas PU Pengairan Bina Marga Lahat, Provinsi Sumatra Selatan.
Kasus Penipuan Jual Beli Proyek dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Bina Marga Mirza belum Bisa dihubungi.**
Terkait kasus tersebut, ketua AWDI Lahat, akan melaporkan dugaan Gratifikasi” Ke pihak Polda sumsel. disini sudah ada dugaan Korupsi yang merugikan negara.
Pewarta : Khoiri dan Tim