Oktober 12, 2025

 

Lensa-informasi.com | Pandeglang Banten – Dugaan pelanggaran pendistribusian pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang tepatnya di Desa Cikiruhwetan Kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Kios pupuk subsidi yang beroperasi di desa Cikiruhwetan Milik H.Pi warga setempat .

Diduga menyalahi aturan dengan menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi .

Hasil investigasi lapangan oleh tim media pada Hari Minggu (20 07/2025) menemukan fakta bahwa pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani di jual bebas kepada siapa saja bahkan dijual juga ke daerah atau wilayah lain

Hal ini dibenarkan oleh beberapa masyarakat mengatakan kalau bukan rahasia umum lagi kalau pupuk yang dialokasikan untuk sawah dijual dengan harga diatas HET.

Jumlah luas sawah di desa kita sangat minim” ujar beberapa warga petani saat di konfirmasi tim media ini

Ironisnya, harga pupuk yang dijual ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi(HET). Pupuk jenis Ponska dijual seharga Rp135.000 per sak, padahal HET-nya hanya Rp115.000.

dan urea dengan harga Rp.130 000 Sementara pupuk Urea harga HET nya Rp112.500 per sak.

Praktik semacam ini jelas merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program pupuk subsidi pemerintah.

Pemilik kios subsidi di desa Cikiruhwetan ,saat di konfirmasi awak media tentang kios yang menjual diatas HET pupuk di wilayah kecamatan Cikeusik ini saat dihubungi via telp wa tidak diangkat atau tidak merespon.bahkan di blokir

Menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya di Desa Cikiruhwetan Begitu ungkap beberapa warga setempat ,

Pelanggaran terhadap aturan pupuk subsidi terutama penjualan di atas HET, dan menjual bebas dapat dikenakan sanksi pidana,

sanksi ini berupa penjara dan denda yang cukup besar ,serta pencabutàn izin usaha bagi kios dan distributor yang melanggar

Pelanggaran harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi dapat di jerat dengan hukuman 20 tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

berdasarkan instruksi kepala Kepolisian Ribublik Indonesia yang telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawa ukansan ketat terhadap distributor pupuk subsidi dan menindak tegas praktik mafia pupuk.

Dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi intelijen guna menelusuri distribusi pupuk subsidi dan memastikan pupuk subsidi sampai ke petani yang terdaftar anggota kelompok tani yang resmi.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dan mafia pupuk.

Penerima pupuk di peruntukan bagi anggota kelompok tani yang terdaftar di dalam sistem elektronik definitif kebutuhan kelompok ( rdkk) dan penggarap lahan yang sesuai bukan di jual bebas di luar dan harga yang mahal seperti yang dilakukan kios pupuk di desa Cikiruhwetan kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.”

(Tim Red)