
Lensainformasi.com —PALEMBANG- Dituding terlibat dalam dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar, seorang ibu bhayangkari berinisial F melalui tim kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara. F membantah keras semua tuduhan yang dilayangkan oleh L dan A, dan menegaskan bahwa dirinya justru menjadi korban dari oknum lain yang sebenarnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/7/2025), kuasa hukum F, Dedek dan Alex Noven, menjelaskan duduk perkara yang dinilai memojokkan kliennya.
Sebelumnya, F dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terkait pembatalan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) bagi anggota polisi dan pelolosan calon bintara, dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
“Klien kami tidak ada niatan atau melakukan penipuan. Bahkan, Bu F tidak pernah menjanjikan kepada L dan A dapat membatalkan PTDH maupun meloloskan calon bintara,” tegas Dedek.
Dedek mengungkapkan, awal mula kejadian ini bermula saat F mengunggah status WhatsApp mengenai anaknya yang lulus Akpol. Mengetahui hal tersebut, L dan A mendatangi rumah F untuk menanyakan kemungkinan bantuan.
Namun, Dedek menjelaskan, sosok yang sebenarnya mengklaim bisa meloloskan calon bintara dan membatalkan PTDH adalah M, pria yang mengaku bekerja sebagai staf sipil di Istana Presiden, dan istrinya berinisial D.
“M ini mengaku bekerja di Istana Negara, di lingkungan kepresidenan. Kalau dibilang Bu F kenal dengan M, memang kenal secara bisnis,” lanjut Dedek.
Saat L dan A berada di rumah F, mereka melakukan video call dengan M. Di sinilah, menurut kuasa hukum, M meyakinkan kedua pelapor dengan iming-iming bahwa ia bisa membantu tujuan mereka.
“Klien kami, Bu F, tidak pernah menjanjikan bisa membatalkan PTDH. Justru kedua pelapor ini saat video call mendengar iming-iming dari si M.
Karena itulah mereka percaya, dan pada saat video call itu juga, M menyarankan agar uang tersebut ditransfer ke rekening Bu F,” jelasnya.
Dedek menambahkan, negosiasi harga untuk “memuluskan” tujuan tersebut sepenuhnya terjadi antara L, A, dan M, sementara kliennya hanya menyaksikan.
“Dari Ibu (F) sudah bilang tidak bisa karena bukan kewenangannya. Tapi L dan A ini tetap mau minta tolong, makanya dihubungkan dengan M.
Soal harga itu dari L dan A sendiri yang menentukan setelah bernego dengan M,” ungkap Dedek.
Sebagai bentuk tanggung jawab, F bahkan telah mengembalikan sebagian uang kepada L dan A, meskipun tidak seluruhnya.
“Perlu diingat sudah pernah ada pengembalian Rp 250 juta oleh Bu F kepada L dan A. Untuk L Rp 50 juta, sisanya Rp 200 juta dikasih ke A,” katanya.
Ironisnya, saat ini M dan D tidak bisa dihubungi. Pihak F sendiri telah melaporkan pasangan suami istri tersebut ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara, pada 16 Juni 2025 lalu.
Laporan ini terkait dugaan penipuan yang melibatkan tes Akpol, tes Bintara, mutasi, hingga pembatalan PTDH.
“Klien kami juga korban dari M dan D. Laporan kami sudah dibuat dari tanggal 16 Juni 2025, dan sedang berjalan serta berproses di sana,” pungkas Dedek.
(Jack)