Lensa-Informasi.Com, Kayuagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Rapat Paripurna X Masa Sidang 2 Tahun Sidang 2024 pada Kamis (28/3/2024). Rapat ini membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKI Tahun 2023.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj Yusmin didampingi Ketua DPRD OKI Abdiyanto, SH., MH. Hadir pula Penjabat (Pj) Bupati OKI Ir. H Asmar Wijaya. M.Si, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.
Hj. Yusmin menyampaikan, 29 anggota DPRD OKI hadir dalam rapat, sedangkan 16 orang tidak hadir. Ruang lingkup pertanggungjawaban LKPJ mencakup penyelenggaraan rumusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi pencapaian pelaksanaan program kegiatan, permasalahan, dan upaya penyelesaian urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah Kabupaten OKI tahun sebelumnya, dan hasil pelaksanaan tugas pembentukan dan penugasan yang disusun berdasarkan rencana kegiatan daerah RKPD perubahan Kabupaten OKI.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati OKI Ir. H. Asmar Wijaya membacakan LKPJ Bupati OKI Tahun 2023. Dia mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah.
“Pada tahun 2023, telah dilaksanakan upaya pembangunan yang telah ditetapkan dengan tujuan memberikan keterangan kepada DPRD OKI menyangkut tugas desentralisasi, dengan penjelasan pendapatan daerah serta realisasinya pada anggaran tahun 2023,” jelas Asmar.
Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Asmar memaparkan, pendapatan daerah tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 2.996.146.372.457,- dan terealisasi sebesar Rp 2.512.454.652.382,- atau 83,86 persen.
Pendapatan tersebut diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp 618.074.600.289,- dan terealisasi Rp 207.436.815.806,- atau 33,56 persen. Sedangkan pendapatan transfer ditargetkan Rp 2.372.072.366.168,- dan terealisasi Rp 2.305.017.836.232,- atau 96,96 persen.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3.050.448.647.947,- dan terealisasi Rp 2.522.718.915.556,- atau 82,70 persen. Belanja tidak terduga ditargetkan Rp 9.042.639.000,- dengan realisasi Rp 102.000.358,- atau 1,13 persen. Belanja transfer ditargetkan Rp 455.139.584.376,- dan terealisasi Rp 418.254.769.092,- atau 91,89 persen.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan LKPJ oleh fraksi-fraksi di DPRD OKI. Hasil pembahasan akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum fraksi pada rapat paripurna berikutnya.
(Eyik)