Dugaan Alih Fungsi Alur Sungai Cibarahmi Menjadi Tambak Udang, GAS Desak PUPR Pandeglang Turun ke Lokasi
Lensa-informasi.com |Pandeglang, 2 November 2026 — Gerakan Aktivis Selatan (GAS) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan perubahan atau pengalihan alur Sungai Cibarahmi di Desa Cikiruh Wetan, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk kegiatan tambak udang.
Wakil Koordinator GAS, Rikhi R, mengatakan bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan kondisi alur sungai, batas sempadan, serta status dan perizinan kegiatan yang berlangsung di sekitar lokasi.
“Alur sungai dan kawasan di sekitarnya merupakan bagian dari sistem sumber daya air yang harus dijaga. Karena itu, kami meminta PUPR Kabupaten Pandeglang tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung untuk memeriksa kondisi faktual di lokasi,” ujar Rikhi.
GAS meminta PUPR berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya, termasuk pemerintah desa, pemerintah kecamatan, perangkat daerah yang menangani lingkungan hidup, serta instansi pengelola sumber daya air sesuai kewenangannya. Pemeriksaan, menurut GAS, perlu mencakup penelusuran alur sungai sebelum dan sesudah dugaan perubahan, pemeriksaan peta dan data teknis, serta verifikasi dokumen persetujuan atau perizinan yang relevan.
Rikhi menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan lahan yang berpotensi mengubah fungsi atau kondisi alur sungai tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Namun, ia juga menekankan bahwa penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya perubahan alur, penyempitan, penutupan, atau pemanfaatan kawasan sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami meminta pemerintah mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak tebang pilih,” katanya.
GAS juga meminta pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara terbuka. Apabila ditemukan dampak terhadap aliran air, lingkungan, atau kepentingan warga, langkah pemulihan perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil kajian teknis dan ketentuan yang berlaku.
Landasan hukum yang perlu menjadi perhatian
Penanganan dugaan tersebut perlu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pengelolaan sumber daya air dan perlindungan keberlanjutan fungsi air.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur pengelolaan sungai, termasuk perlindungan fungsi dan pemanfaatan sungai.
3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, sebagai salah satu acuan terkait perlindungan kawasan sempadan sungai.
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sepanjang berkaitan dengan persetujuan lingkungan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, beserta perubahannya, apabila dugaan kegiatan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
Penerapan ketentuan hukum tersebut harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, kewenangan instansi, status kawasan, serta dokumen perizinan atau persetujuan yang dimiliki pihak terkait. Karena itu, GAS meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu fakta dan dasar hukumnya sebelum menetapkan adanya pelanggaran maupun menjatuhkan sanksi.
“Tujuan kami adalah mendorong kepastian hukum dan perlindungan sungai, bukan menghakimi pihak tertentu sebelum pemeriksaan dilakukan. Pemerintah perlu hadir, memeriksa secara serius, lalu menyampaikan hasilnya kepada publik,” tutup Rikhi R.
(whili)
