Februari 21, 2026

Lensa-informasi.com-Jakarta, 12 Desember 2025 — Gerakan Rakyat Menggugat Bencana Sumatera secara resmi mengumumkan pengajuan gugatan class action terhadap negara dan sejumlah pemangku kebijakan atas rangkaian bencana ekologis yang terjadi di Pulau Sumatera.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, gerakan tersebut menilai bencana banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran air, serta hilangnya ruang hidup masyarakat bukan semata peristiwa alam, melainkan akibat langsung dari kebijakan publik yang dinilai keliru, lalai, dan menyimpang dari konstitusi.

“Kami menegaskan bahwa bencana Sumatera bukan takdir, melainkan hasil dari kejahatan kebijakan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” demikian pernyataan tertulis Gerakan Rakyat Menggugat Bencana Sumatera.

Mereka juga menyebut bencana ekologis tersebut memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat, karena adanya pola pembiaran negara yang menyebabkan penderitaan massal, mulai dari hilangnya nyawa, kerusakan kesehatan, tempat tinggal, mata pencaharian, hingga ancaman terhadap masa depan generasi.

Dasar Hukum Gugatan

Gerakan tersebut menyatakan bahwa kebijakan dan pembiaran negara dalam pengelolaan sumber daya alam diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kronologi Kebijakan Bermasalah

Dalam pernyataannya, Gerakan Rakyat Menggugat Bencana Sumatera merangkum sejumlah kebijakan yang dinilai menjadi pemicu bencana, antara lain penerbitan izin tambang, perkebunan sawit, dan kehutanan secara masif di kawasan rawan bencana. Selain itu, mereka menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap perusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), dugaan manipulasi atau pengabaian dokumen AMDAL dan tata ruang, serta penanganan darurat bencana yang dinilai tidak sebanding dengan skala kerusakan.

Mereka juga mengkritik sikap pemerintah yang tidak menaikkan status bencana di Sumatera menjadi bencana nasional, yang menurut mereka berdampak pada tertutupnya audit lintas sektor dan keterbatasan pemulihan bagi para korban.

Pihak yang Digugat

Dalam gugatan tersebut, pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta Menteri Lingkungan Hidup.

Gerakan Rakyat Menggugat Bencana Sumatera menunjuk Ali Pudi sebagai juru bicara dan penggugat, dengan didampingi kuasa hukum Muhammad Yusuf, S.H.(red)