HEBOH! DATA PENERIMA HIBAH APBD 2025 PEMKOT LUBUKLINGGAU HILANG DARI WEBSITE RESMI. ADA APA?

IMG_20260719_095405_1

HEBOH! DATA PENERIMA HIBAH APBD 2025 PEMKOT LUBUKLINGGAU HILANG DARI WEBSITE RESMI. ADA APA? 19 Juli 2026 (foto : Ist)

Lubuklinggau, 19 Juli 2026. Lensa-informasi – Transparansi anggaran kembali dipertanyakan. Website resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau yang seharusnya menjadi etalase keterbukaan informasi publik, justru menampilkan kegagalan sistem yang memalukan.

 

Berdasarkan pantauan pada 19 Juli 2026, dokumen krusial bertajuk “Daftar Nama Penerima Hibah Tahun 2025” tidak dapat diakses sama sekali. Alih-alih menampilkan data, website resmi justru memunculkan peringatan: “An Error Was Encountered – File Not Found”.

 

Padahal hibah adalah salah satu pos anggaran yang paling rawan dan paling disorot publik. Masyarakat berhak tahu siapa saja, lembaga apa saja, dan berapa besar uang rakyat yang digelontorkan.

 

_”Ini bukan sekadar error teknis. Ini adalah bentuk pembungkaman informasi publik. Di saat APBD 2025 sudah berjalan, data penerima hibah justru ‘tiba-tiba hilang’. Publik berhak curiga,”_ tegas Rizki triyanto putra, Biro Nasional media Cyber Nasional

 

3 PUKULAN TELAK UNTUK PEMKOT LUBUKLINGGAU:

 

1.  Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008

Pasal 7 ayat 1 jelas mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara berkala. Data penerima hibah adalah informasi wajib. Menghilangkannya = melanggar hukum.

2.  Membuka Ruang Gelap dan Potensi Korupsi  

Ketika daftar penerima hibah tidak bisa diakses, maka pengawasan publik mati. Siapa yang diuntungkan dengan “dihilangkannya” dokumen ini?

3.  Mempermalukan Smart City Lubuklinggau  

Di tengah gembar-gembor digitalisasi dan transparansi, website resmi justru ambruk saat rakyat butuh data paling dasar. Ini bukan smart city, ini “silent city”.

 

TUNTUTAN TEGAS:

1.  Diskominfo Kota Lubuklinggau wajib memulihkan dan mengunggah kembali dokumen “Daftar Nama Penerima Hibah 2025” dalam waktu 1×24 jam.

2.  Sekda dan Inspektorat harus turun tangan mengaudit kenapa dokumen penting bisa “hilang” dari server resmi.

3.  Walikota Lubuklinggau harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Jangan biarkan tanda tanya besar ini menggantung.

 

_”Rakyat Lubuklinggau berhak tahu kemana uang pajaknya pergi. Jangan jadikan website pemerintah sebagai kuburan data. Pulihkan sekarang, sebelum kepercayaan publik benar-benar ‘File Not Found’ juga,”_ pungkas Rizki triyanto putra

Publisher : Red