Januari 21, 2025

Herwin Suberhani Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fraksi Gerindra Menghimbau Agar Hormat Dengan Keputusan MK

Bengkulu -LensaInformasi.com

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Jakarta pada hari Rabu (24/042024) telah memutuskan Bapak H. Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 – 2029. Dan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024.

Herwin Seuberhani yang merupakan sekretaris komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, berhasil diwawancarai oleh para awak media melalui via telpon seluler dan mengatakan ” Terkait hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Bapak H. Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024 – 2029 kita semua hormati. Dimana proses penyelesaian perkara tersebut sudah sesuai dengan mekanisme serta juklak juknis yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku “.

” Sekali lagi saya mengajak serta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Bengkulu untuk percayakan semua kepada Mahkamah Konstitusi dengan sinergitas TNI POLRI. Sekarang kita tinggal menunggu penetapan dari KPU. Harapan kami selaku wakil rakyat kepada Bapak H. Prabowo Subianto bersama dengan mas Gibran Rakabuming Raka yaitu Indonesia di tahun 2024 – 2029, mampu menjadikan Indonesia lebih maju. Sekali lagi saya dari Herwin Seuberhani menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khusus nya Bengkulu. Selalu senyum “. Herwin Sapaan akrab masyarakat Bengkulu