September 14, 2025

Lensa-informasi.com | Lebak Banten – Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di pasar Binuangeun diduga ada bermain dalam penyewaan Kios pasar di Pasar Binuangen yang Berada di Jalan Karang Malang No 2 Binuangeun. Desa Muara kecamatan Wanasalam. Pasalnya para penyewa Kios dan los pasar keberatan dengan adanya uang tambahan sewa kios Rp. 75000 Rupiah, Kamis (13/03/2025)

Pasalnya para penyewa Kios tersebut menjerit atas adanya tambahan biaya sewa kios sejumlah (Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah ) Per bulanya, para penyewa yang memanfaakan Kios di pelelangan Binuangeun,” Keluhnya

Para pedagang di pelelangan Binuangeun, Yang Namanya Enggan di Sebutkan mengeluhkan sewa kios yang harganya melambung mencapai Rp.2 Juta perbulan. Mereka mengaku sewa kios di pelelangan Binuangen bukan dari Pihak Ketiga, tetapi penyewaan melaui pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Binuangeun yang diduga menyewakan,

Dari Cabang Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Binuangeun dengan nilai kontrak hanya sebesar Rp.1.200.000 ribu setiap Bulanya. Namun karena mereka butuh tempat untuk berdagang, mereka menyanggupi nilai kontrak yang telah dinaikan tersebut.

Atas keluhan para pengguna tersebut tim awak media dan Lembaga pun langsung mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan yang berada di jalan karang malang, untuk melakukan konfirmasi.

Namun sesampainya di kantor tersebut kepala cabang Dinas Kelautan dan Perikanan pun tak berada di tempat sehingga tim media dan Lembaga pun menghubungi melalui via telepon WhatsApp, namun tak di respon tak hanya via telepon chat WhatsApp nya pun tak di balas.

Dengan terbitnya berita ini belum ada kejelasan dari pihak kantor cabang Dinas Kelautan dan Perikanan yang berada di pelelangan binuangeun Desa muara, kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.”

(Tim Red)

EDITOR : WELI WILYANTO