Kapolsek Muara Kuang Imbau Kades dan Tuan Rumah Patuhi Aturan Hiburan pada Resepsi Khitanan
Lensa-Informasi.com.Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., melaksanakan imbauan kepada Kepala Desa Munggu dan tuan rumah penyelenggara acara terkait larangan penggunaan musik remix serta kepatuhan terhadap batas waktu hiburan yang telah ditentukan.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan resepsi khitanan yang akan diselenggarakan pada Minggu, 18 Oktober 2026, di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Muara Kuang menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya larangan musik remix dan batas waktu pelaksanaan hiburan pada acara masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi gangguan yang dapat timbul selama berlangsungnya kegiatan hiburan.
Kapolsek juga mengajak Kepala Desa Munggu dan tuan rumah agar bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memastikan acara berjalan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan aman, tertib, dan lancar.
Melalui imbauan tersebut, Polsek Muara Kuang berharap terjalin sinergitas yang baik antara kepolisian, pemerintah desa, penyelenggara acara, dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.
(Reporter : pros hansen)
