
Muara Kuang – selasa/17/06/2025/ Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, SH, MH, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dimulainya Operasi Senpi Musi 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek menegaskan bahwa masyarakat yang menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela tidak akan diproses secara pidana. Hal ini merupakan bentuk pendekatan persuasif dari pihak kepolisian dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau ilegal agar segera menyerahkannya ke Polsek. Ini merupakan kesempatan baik karena tidak akan dikenakan sanksi pidana,” ujar IPTU Rangga.
Operasi Senpi Musi 2025 merupakan bagian dari program Kepolisian dalam upaya penanggulangan tindak kriminalitas yang melibatkan senjata api ilegal. Diharapkan dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, angka kejahatan dapat ditekan dan keamanan di wilayah hukum Polsek Muara Kuang semakin meningkat.
Polsek Muara Kuang juga membuka layanan pengumpulan senjata api ilegal di kantor kepolisian setempat, serta melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas di masing-masing desa binaan.
( Reporter : pros hansen )