Karhutla Jadi Perhatian Serius, Wakapolda Sumsel Perintahkan Penyidik Perkuat Pembuktian

0
IMG_20260831_230730

PALEMBANG, Lensa informasi.com_ Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan tidak hanya mengandalkan upaya pemadaman. Polda Sumsel juga memperkuat langkah penegakan hukum dengan meningkatkan kemampuan penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan setiap dugaan tindak pidana dibuktikan secara profesional.

Penegasan tersebut disampaikan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., saat memimpin pengarahan dan evaluasi penanganan perkara Karhutla, Senin sore (31/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., sementara jajaran Polres Musi Banyuasin mengikuti pengarahan secara daring.

Penguatan dilakukan terhadap jajaran Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel serta penyidik Tipidter Polres jajaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara Karhutla berjalan cepat, terarah dan memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Wakapolda menekankan bahwa penyidik harus bergerak sejak awal kejadian. Proses penyelidikan dan penyidikan tidak perlu menunggu api benar-benar padam.

Saat kebakaran masih berlangsung, penyidik dapat melakukan pengamatan, mendokumentasikan kondisi awal, mencari saksi serta mengumpulkan data dan petunjuk dengan tetap tidak mengganggu proses pemadaman.

Pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) juga harus menjadi perhatian agar barang bukti dan petunjuk penting tidak rusak atau hilang.

Telusuri Titik Asal Api

Dalam mengungkap dugaan tindak pidana Karhutla, penyidik dituntut mampu menemukan titik asal api.

Pola rambatan api, arah angin, kondisi lahan serta keterangan saksi harus dianalisis dan dicocokkan untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Penyidik juga diminta memeriksa berbagai pihak yang mengetahui kondisi lahan sebelum kejadian, mulai dari pemilik lahan, pemilik lahan yang berbatasan langsung, orang pertama yang mengetahui kebakaran hingga pihak lainnya.

Kepala desa juga dapat dimintai keterangan mengenai status kepemilikan lahan, kondisi wilayah serta upaya pencegahan Karhutla yang telah dilakukan.

Wakapolda mengingatkan penyidik agar tidak begitu saja menerima alibi pihak yang diperiksa. Setiap keterangan harus diuji dengan fakta objektif yang ditemukan di lapangan.

“Konstruksi pasal harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya,” tegas Wakapolda.

Menurutnya, setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan sehingga konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bukti Elektronik Ikut Diperkuat

Polda Sumsel juga mendorong penyidik memaksimalkan berbagai bentuk alat bukti. Selain keterangan saksi, penyidik dapat memanfaatkan keterangan ahli, surat, barang bukti serta bukti elektronik.

Rekaman CCTV, video dari telepon genggam maupun data digital lainnya yang berkaitan dengan perkara dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sepanjang diperoleh dan dikelola sesuai prosedur.

Wakapolda menegaskan, kualitas penyidikan tidak ditentukan dari tebalnya berkas perkara, tetapi dari kekuatan alat bukti dalam membuktikan setiap unsur pidana.

“Berkas perkara tidak perlu tebal, tetapi harus berisi alat bukti yang berkualitas dan substansial,” ujarnya.

Perkara Korporasi Didalami

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menekankan pentingnya kemampuan analisis penyidik, terutama dalam menangani kebakaran yang terjadi di areal perkebunan maupun perkara yang berkaitan dengan korporasi.

Penyidik harus mampu membaca pola kejadian dan menguji secara ilmiah berbagai keterangan mengenai sumber serta rambatan api.

Dalam perkara yang melibatkan perusahaan, penyidik perlu mendalami dokumen perizinan, SOP pengendalian Karhutla, kesiapan personel, anggaran serta sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Jika diperlukan, pemeriksaan dapat diperkuat dengan melibatkan ahli maupun Laboratorium Forensik.

Penyidik juga diarahkan mengurai hubungan antara kebijakan perusahaan, keputusan manajemen, tindakan di lapangan serta pihak yang bertanggung jawab.

Dokumen perusahaan, keputusan penggunaan anggaran dan bukti elektronik dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.

Tim Khusus Disiapkan

Wakapolda selanjutnya menginstruksikan jajaran fungsi Reserse Kriminal untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta menyiapkan tim yang dapat difokuskan menangani perkara Karhutla.

Koordinasi antara Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran juga diperkuat agar setiap dugaan tindak pidana dapat ditangani secara cepat, terarah dan profesional.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan penguatan kemampuan penyidikan merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana Karhutla ditangani secara profesional dan berbasis pembuktian.

“Upaya pencegahan dan pemadaman terus berjalan. Namun ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penegakan hukum juga harus dilakukan secara maksimal. Penyidik harus mampu membaca fakta di lapangan, mengamankan alat bukti dan membangun konstruksi perkara yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, Polda Sumsel berupaya menangani Karhutla secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum.

Penguatan penyidikan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Rep,lilis

Tinggalkan Balasan