Lensa-informasi.com |Lebak, Banten – Sebuah insiden pengeroyokan yang mengancam keamanan masyarakat terjadi di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam. Kejadian ini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum pada Selasa, 28 April 2026, dan tengah dalam penanganan intensif.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, diterbitkan pukul 03.03 WIB hari yang sama, berdasarkan LP Nomor: LP/B/MV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Pelapor, Cepi Umbara, seorang nelayan warga Kampung Karang Anyar, menjadi korban kekerasan yang terjadi pada Senin malam.
Peristiwa bermula saat korban dan seorang terduga pelaku, Suarta alias Warta, terlibat percakapan via telepon mengenai aktivitas melaut. Emosi memenuhi hati Warta yang kemudian mengajak korban berkelahi. Meski sempat mereda, sekitar sepuluh orang pelaku dengan mengendarai tujuh sepeda motor mendatang rumah adik korban dengan senjata tajam seperti celurit dan parang, lalu melakukan penyerangan secara brutal.
Para pelaku membobol pintu rumah dan menyerang korban secara bersenjatakan kekerasan ekstrem. Meski berusaha melindungi diri, korban mengalami luka di kepala dan wajah, yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan pidana KUHP, termasuk Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 167 terkait masuk tanpa izin, dan Pasal 406 tentang perusakan. Perbuatan yang mengancam rasa aman masyarakat ini juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Polisi dari Polsek Wanasalam menyatakan bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Pelapor berharap aparat penegak hukum bertindak tegas demi keadilan dan keamanan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat, mengingat kekerasan bersama dan penggunaan senjata tajam dinilai mengancam stabilitas dan ketertiban lingkungan.
(whili)







