Lensa–informasi.com- Palembang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin, SH, MH angkat bicara terkait tuntutan 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lahat terhadap pelaku asusila terhadap siswi SMA di Kabupaten Lahat.(8/1/2023)
“Kita akan segera mengambil sikap dengan memanggil Kajari terkait tuntutan tersebut. Kita, minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun pra penuntutan, maka akan diambil tindakan tegas
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini sendiri menjadi isu nasional usai Pengacara kondang Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding terkait vonis terhadap pelaku hanya 10 bulan bui.
“Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung,” kata Hotman dikutip detikcom dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).
Diketahui, dalam kasus ini, dua pelaku berinisial OH (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara karena telah memperkosa pelajar SMA AAP di Lahat, Sumsel.
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial GA (18), masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.
Dalam kasus itu, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tersangka dengan hukuman 7 bulan, tetapi oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara.
Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Oleh karena itu, Hotman menilai langkah hukum banding jika diajukan jaksa tetap boleh secara formil meskipun menurutnya agak aneh karena tuntutan 7 bulan dikabulkan hakim, bahkan vonisnya lebih tinggi dari tuntutan hakim.
Hotman pun menyoroti tuntutan 7 bulan yang diajukan jaksa sebelumnya. Sebab, menurut dia, dalam Undang-Undang Peradilan Anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan maksimal ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan kedua pelaku divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
“Saya yakin Bapak Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, ada apa dengan Kejari Lahat? Kenapa cuma 7 bulan. Jadi tolong Bapak Jaksa Agung perintahkan tetap banding,” kata Hotman.(Red)