Lensa-informasi.com |Lebak – Kenaikan Kelas dan Perpisahan di Sekolah SDN 2 Sanghiang, tahun ajaran 2024-2025 yang berlokasi di Kampung Jarahanak, Desa Sanghiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Terkesan di paksakan, terpantau Awak Media pada Rabu,18 juni 2025.
Saat di Konfirmasi oleh Awak Media, Kepsek SDN 2 Sanghiang, enggan memberikan jawaban. Menurutnya acara ini adalah acara Komite, silahkan sajah konfirmasi ke Komite. Saya cuma menyaksikan acara ini berlangsung.” Kata Kepsek SDN 2 Sanghiang.
Semetara itu, Komite SDN 2 Sangiang saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Awak Media, tidak memberikan jawaban.
“Merujuk pada Larangan Pemerintah Provinsi Banten, Gubernur Banten, sudah memberikan Larangan agar tidak ada lagi acara kenaikan kelas dan perpisahan yang meriah. Menurutnya, dengan alasan apapun tetap itu membebankan Wali Murid, diungkapkan Gubernur Banten melalui Media Sosial dan Tiktok, tetapi berbeda dengan Sekolah SDN 2 Sanghiang, masih saja memaksakan mengadakan acara perpisahan dan kenaikan kelas, seolah larangan Gubernur Banten tidak di gubris oleh pihak Sekolah.
Padahal, Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, dengan Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024.
Gubernur Banten tidak hanya merujuk pada SE Dindikbud Banten, namun SE resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 juga menjadi landasan Larangan tersebut. Dalam SE tersebut mengatur tentang tidak wajibnya sekolah menggelar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.
Sampai Berita ini ditayangkan Awak Media masih mencoba meminta klarifikasi dari pihak Sekolah SDN 2 Sanghiang.
(Jie FRN)
Editor : weli wilyanto