November 12, 2024

Lensa-informasi.com, Palembang – Komisi informasi Provinsi Sumatera Selatan kembali menggelar sidang yang dikomandoi ketua majelis M.Fathony SH.SE Didampingi Anggota Majelis A.Kori kunci SH Dan Joemarthine Candra SH Dan Sidang Kedua Ketua Majelis M.Arwadi S,H,MH Didampingi oleh Anggota Majelis A.Kori Kunci Dan M.Fathony SH,SE untuk melanjutkan Proses Penyelesaian sengketa informasi publik Pemohon Lapsi (Lapisan Pemantau Situasi Indonesia) terhadap Termohon Kepala Desa Rejodadi kecamatan Sumbawa Dan Kepala Desa Lalan Sumbawa Kecamatan Sumbawa Banyuasin dengan informasi yang disengketakan tentang peraturan desa tentang APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban APBDes T.A 2021 2022 Dan Laporan Pengunaan Dana Covid19 Serta Laporan Pengelolaan Aset desa dan Bumdes kembali dilanjutkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan kali ini memasuki agenda Ajudikasi Non Litigasi Dikarenakan Kepala Desa Kembali Mangkir dalam Sidang Mediasi, proses sidang sengketa informasi tersebut sudah berjalan Beberapa Kali Tetapi Termohon Selalu Mangkir Tak Mengindahkan Panggilan Sidang di Komisi informasi Sumatera Selatan.

Akhirnya Majelis hakim Komisioner menyatakan untuk sidang selanjutnya untuk melanjutkan sidang Pembuktian mengajukan bukti-bukti kedua belah pihak.(6/07/2023).

Diketahui Dari pihak pemohon hadir dalam sidang tersebut yang dikuasakan oleh ketua DPP LAPSI RI Bapak Amid Redi Kepada Wasito dan Robin selaku Tim investigasi Banyuasin yang mewakili Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (Lapsi RI).
“Permintaan Informasi Publik Khusus di desa Rejodadi kecamatan Sumbawa, Yang Katanya Terpilih Menjadi Salah satu Kandidat Dari 3 Desa di sumatera selatan Yang Menjadikan Desa Rejodadi Menjadi Pilot Projet Desa Anti Korupsi 2023, Itu Dari Mana Dapat Nilainya”Kata Sito

Lanjut Wasito UU keterbukaan informasi publik Menjadi Tolak ukur Desa Tersebut Bersih atau tidaknya dari Dugaan Korupsi.
“Katanya Desa Pilot Projet Anti Korupsi Tetapi Mengabaikan Keterbukaan informasi ?, Bahkan Panggilan Sidang KIP pun di Abaikan” Ujar Sito

“Baiknya Pihak KPK Memeriksa Dulu Desa Rejodadi Secara Terbuka Dan Barulah Menjadikan nya Perwakilan 3 Desa Anti Korupsi Di sumatera Selatan”Pungkasnya (VN/Red)