Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bongkar Borok Kantor Walikota Rp 14,4 M di Tapak Paderi: Kami Tak Pernah Terima Surat Persetujuan, Berpotensi Tabrak Aturan

IMG_20261016_091128

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bongkar Borok Kantor Walikota Rp 14,4 M di Tapak Paderi: Kami Tak Pernah Terima Surat Persetujuan, Berpotensi Tabrak Aturan. 16 Oktober 2026 : foto (ist)

BENGKULU, Lensa Informasi – Pembangunan Kantor Walikota Bengkulu senilai Rp 14,4 Miliar di atas lahan ex Mess Pemda Provinsi Bengkulu di kawasan Tapak Paderi, Kota Bengkulu, ternyata belum mengantongi persetujuan resmi dari DPRD Provinsi Bengkulu.

Fakta tersebut dibongkar langsung oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E., M.B.A.

Kepada redaksi Cyber Nasional, H. Suharto menegaskan selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar), Anggota DPRD, sekaligus Ketua Fraksi, pihaknya hingga hari ini tidak pernah menerima pengajuan surat maupun permohonan persetujuan terkait hibah aset ex Mess Pemda Provinsi tersebut kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara eksklusif via sambungan telepon WhatsApp pada Selasa, 7 Oktober 2026, Pukul 19.11 WIB.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim bahwa proyek tersebut telah melalui mekanisme yang baik dan benar di DPRD Provinsi.

Berikut pernyataan lengkap H. Suharto, S.E., M.B.A yang dikutip secara utuh tanpa editing:

_”Kalau kami selaku anggota Banggar, DPRD, Ketua Fraksi sampai sekarang tidak pernah menerima pengajuan surat ataupun persetujuan, sampai hari ini tidak ada. Dan itu menurut pendapat kami terlalu terburu-buru untuk melakukan hal tersebut, itu nanti malah timbul masalah hukum yang dobel, pihak Provinsi maupun Kota nanti ada celah yang menabrak aturan, seyogyanya itu harusnya ditindaklanjuti dengan mekanisme yang baik dan benar,”_ ujar H. Suharto.

_”Memang saya tahu dengan pasal yang dibuat itu nanti seolah-olah tanpa persetujuan DPRD karena itu adalah untuk kepentingan umum, kepentingan umum yang bagaimana kan gitu. Saya rasa kita sama-sama tahu kok. Tapi ya sekarang tidak apa-apa, tapi nanti setelah tidak jadi pejabat lagi ya tengoklah contoh yang sudah ada. Tatkala kita masih menjabat masih bisalah, tapi nanti kalau sudah enggak ya sudah,”_ tegasnya.

_”Jadi maksud kami, para kepala daerah itu tolonglah hormatilah UU, peraturan dan aturan yang berlaku. Jangan rasa egosentris malah membuat stagnasi di Provinsi Bengkulu. Termasuk Mess Pemda yang dulu itu, para kepala daerah karena hasutan dari oknum ya sudahlah tanpa pandangan DPRD jalan, dan akhirnya yang rugi malah rakyat semua. Adik-adik kan tahu pandangan Fraksi kami terkait APBD-P, kami menyoroti dan menyetujui tapi dengan catatan pedas, boleh cek di Sekwan pandangan Fraksi kami Gerindra,”_ jelasnya.

H. Suharto juga menegaskan fungsi pengawasan ketat yang diemban Fraksi Gerindra sebagai perpanjangan tangan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

_”Intinya saya menyarankan, saya selaku Ketua Fraksi Gerindra, sebagai perpanjangan tangan Ketua Umum saya yang sekaligus sekarang jadi Presiden Republik Indonesia, bahwa kami juga mempunyai tugas fungsi pengawasan yang ketat di dalam pelaksanaan membangun suatu daerah itu. Jangan sampai membangun ada kongkalikong yang ujung-ujungnya korupsi,”_ katanya.

_”Kalau tidak pakai baju lembaga, saya juga pakai baju partai bisa melakukan tindakan yang demikian. Kami tinggal laporkan saja ke partai, biar partai yang mempunyai wewenang nanti untuk mempelajari dan melihat bagaimana pelaksanaan dan semuanya. Jadi kita jangan merasa hebat semua, kita ini masih menunggu waktu aja. Kalau kata Ketua Harian kami, seluruh Ketua DPD diperintahkan untuk mempunyai fungsi pengawasan, segala bentuk apa yang dilakukan di daerah masing-masing, kata Pak Dasco kan, nah itu kita semuanya harus punya fungsi,”_ pungkasnya.

Pernyataan Ketua Fraksi Gerindra ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan Kantor Walikota Bengkulu senilai Rp 14,4 Miliar di bibir Pantai Tapak Paderi tersebut cacat prosedur dan berpotensi melanggar PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Jo Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang sebelumnya menyatakan mendukung hibah aset tersebut, belum memberikan bukti dokumen risalah Paripurna persetujuan hibah.

Penulis: Rizki triyanto putra, C.BJ., C.EJ    ( Biro Nasonal Cyber Nasional. )

Publisher :Red