H. SUHARTO: JANGAN BANGUN DULU BARU ATUR RTRW, ITU EGOSENTRIS

IMG_20261016_091128

H. SUHARTO: JANGAN BANGUN DULU BARU ATUR RTRW, ITU EGOSENTRIS. 31 Oktober 2026 : foto (ist)

Bengkulu Lensa informasi, 31 Oktober 2026 – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto, S.E., M.B.A. akhirnya angkat bicara setelah mencermati secara utuh video wawancara Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain yang beredar pada 28 Oktober 2026 dan viral di Facebook.

H. Suharto menilai isi video tersebut harus dikritisi secara tajam karena mengandung dua logika yang berpotensi berbahaya bagi tata kelola keuangan dan tata ruang di Provinsi Bengkulu.

Berikut pernyataan lengkap H. Suharto, S.E., M.B.A. selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu:

“Setelah saya simak detil video Waka I DPRD pada 28 Oktober 2026 itu, ada dua hal yang harus saya luruskan dengan tegas.”

“Pertama, soal pernyataan Rp60 miliar 18 tahun lalu mangkrak. Dalam video itu beliau mengakui sendiri Mess Pemda sudah habis Rp60 miliar 18 tahun lalu tapi mangkrak terbengkalai. Ini adalah pengakuan yang sangat serius. Artinya beliau mengakui ada uang rakyat Rp60 miliar yang dibiarkan menjadi bangunan kosong selama 18 tahun tanpa fungsi. Pertanyaan kritis saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra, selama 18 tahun itu DPRD di mana. Kenapa dibiarkan mangkrak. Kenapa baru sekarang ribut mau diselamatkan dengan anggaran baru Rp14,4 miliar. Logika menyelamatkan Rp60 miliar yang mangkrak dengan menambah Rp14,4 miliar baru itu dalam ilmu keuangan negara disebut sunk cost fallacy. Itu sesat pikir. Kerugian lama Rp60 miliar itu bukan alasan untuk menambah kerugian baru, tapi harus diaudit dulu oleh BPK RI kenapa bisa mangkrak. Jangan sampai kita menambah beban APBD di atas kegagalan 18 tahun yang tidak pernah dipertanggungjawabkan.”

“Kedua, ini yang paling berbahaya dan harus dikritisi paling tajam, yaitu pernyataan bahwa RTRW tidak kaku, tidak haram untuk diubah, karena aturan dibuat pemerintah bersama DPRD jadi tinggal duduk bersama untuk menyesuaikan.”

“Dengan segala hormat kepada rekan saya Waka I DPRD, pernyataan ini patut diduga keliru secara fundamental dan berpotensi menyesatkan publik. Ini bukan soal haram atau tidak haram. Ini soal hierarki hukum negara.”

“Saya luruskan begini. Memang benar RTRW itu Perda, dibuat oleh pemerintah bersama DPRD. Tapi Perda itu kedudukannya di bawah Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Ini diatur tegas dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asasnya Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan di bawah tidak boleh menabrak peraturan di atasnya.”

“Di atas Perda RTRW Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 itu ada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP 21 Pasal 97 ayat 1 itu bersifat imperatif, setiap pemanfaatan ruang wajib memiliki KKPR. Pasal 149 PP 21 mengatur sanksi penghentian dan pembongkaran jika tidak sesuai. Jadi tidak bisa logikanya dibalik menjadi kita bangun dulu Kantor Walikota senilai Rp14,4 miliar, baru kemudian kita duduk bersama untuk mengubah RTRW nya belakangan. Itu namanya membangun dulu melegalkan belakangan. Itu kerja dulu atur belakangan.”

“Kalau pola pikir seperti dalam video itu dibenarkan, maka hari ini Mess Pemda bisa dibangun tanpa sesuai RTRW dengan alasan nanti RTRW nya diubah, besok siapa saja bisa membangun di Ruang Terbuka Hijau, di Sempadan Pantai, lalu minta DPRD dan pemerintah duduk bersama untuk mengubah RTRW nya juga. Lalu untuk apa kita punya RTRW kalau bisa diubah kapan saja demi proyek.”

“Ini adalah cara berpikir egosentris dalam membangun yang harus kita hentikan. DPRD itu bukan tukang stempel untuk melegalkan pembangunan yang diduga menabrak RTRW. DPRD itu pengawas. Tugas kita mengingatkan eksekutif untuk patuh aturan, bukan malah memberi pembenaran bahwa aturan bisa diatur belakangan karena yang membuat aturan adalah kita sendiri. Itu merendahkan marwah DPRD sendiri.”

“Karena itu saya menghimbau dengan tegas, hentikan pola kerja dulu atur belakangan. Kembalikan marwah DPRD sebagai lembaga pengawas yang kritis. Kalau memang RTRW di Tapak Paderi itu masih Ruang Terbuka Hijau dan Sempadan Pantai seperti yang tertuang dalam Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021, maka jangan dipaksakan menjadi zona perkantoran. Ubah dulu RTRW nya melalui mekanisme resmi, minta persetujuan substansi ke Kementerian ATR BPN, libatkan publik, baru bangun. Bukan sebaliknya.”

“Jangan korbankan kepastian hukum tata ruang hanya demi menyelamatkan aset Rp60 miliar yang sudah mangkrak 18 tahun. Niat baik menyelamatkan aset harus ditempuh dengan cara yang baik dan taat hukum, bukan dengan cara yang diduga menabrak hukum.”

“Sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra, saya tegak lurus pada perintah partai. Ketua Umum kami Bapak Prabowo Subianto yang juga Presiden RI selalu menekankan kepada seluruh kader Gerindra untuk menjauhi egosentrisme kekuasaan dan bekerja dengan kepatuhan penuh pada hukum. Pesan beliau jelas, jangan pernah merasa bisa mengatur hukum karena kita berkuasa, justru saat berkuasa kita harus paling patuh pada hukum.”

“Begitu juga arahan Sekjen kami Bapak Sugiyono yang memerintahkan seluruh Ketua Fraksi Gerindra di daerah untuk tetap kritis, berani meluruskan kebijakan yang diduga menabrak aturan, meskipun kebijakan itu didukung oleh kawan sendiri di DPRD. Partai Gerindra harus berada di garda terdepan menjaga uang rakyat dan menjaga tertib hukum.”

“Atas dasar perintah partai itulah saya bersikap kritis terhadap isi video tanggal 28 Oktober 2026 tersebut. Kami Fraksi Gerindra tetap mendukung pemanfaatan aset agar tidak mubazir, tetapi kami menolak keras logika bahwa aturan bisa diubah belakangan demi proyek. Itu bukan Gerindra. Gerindra adalah partai yang tegak lurus pada aturan.”

Pewarta : Rizki Triyanto Putra, C.BJ.,C.EJ.

 

Publisher : Redaksi