Lensa-informasi.com |Lebak Banten – Dalam sebuah audiensi yang berlangsung penuh ketegasan, Rifai, Ketua LSM GMBI sekaligus perwakilan warga dari tiga desa di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menyoroti kerusakan tata kelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Panggung yang dinilai terlantar dan telah habis masa berlakunya. Sabtu (10/01/2025)
Rifai menegaskan, pihak terkait harus segera mengindahkan permasalahan ini. Ia mengingatkan agar jangan lagi memberikan harapan palsu kepada masyarakat, mengingat lahan tersebut sudah terbengkalai selama bertahun-tahun tanpa aksi nyata dari pihak berwenang. “Sudah saatnya dilakukan tindakan tegas agar hak warga tetap terlindungi,” katanya.
Audiensi ini langsung dipimpin oleh Asda II Provinsi Banten, Budi Santoso, AP, MAP, dan dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menyikapi aspirasi masyarakat.
Selama pertemuan, warga menyampaikan keluh kesah atas keberadaan lahan eks HGU PT Panggung yang hingga kini tetap tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. Bahkan, mereka menduga ada pelanggaran terhadap izin prinsip yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) HGU nomor 10/01/2026. Kepala Desa Cipedang menyampaikan bahwa upaya audiensi dan pertemuan dengan PT Panggung selalu menemui jalan buntu.
“Sudah berkali-kali kami berhadapan dengan pihak PT Panggung, namun tidak pernah ada solusi nyata. Mereka kelihatan tidak mampu menyelesaikan persoalan ini,” ujar kepala desa setempat. Ia juga mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah diajukan secara resmi kepada Kanwil ATR/BPN Banten sejak 2022 dan hingga kini belum ada penyelesaian.
Perwakilan warga dari Desa Muara menegaskan bahwa mereka hanya menuntut hak sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Fakta di lapangan, PT Panggung melanggar ketentuan izin izin yang berlaku. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” tegas mereka.
Ketua Tim Perwakilan Warga, Jakri, menyampaikan harapan agar PT Panggung bersikap lapang dada dan menunjukkan itikad baik. “Jika mereka benar-benar ingin mengelola lahan tersebut, harus mampu menyelesaikan semua permasalahan. Kesepakatan harus ditepati dan dilaksanakan secara konsisten,” ujarnya.
Sementara itu, Dana Setiawan, perwakilan dari tiga desa, mendesak Pemprov Banten untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan konflik ini berlarut-larut. “Kami memohon agar ada komitmen dan perjanjian resmi antara masyarakat dan PT Panggung. Jika mereka tidak mampu menyelesaikan, jangan menambah konflik baru. Tetapi jika mereka mampu, kami siap mendukung,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan mengawal proses penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. “Jika dalam proses negosiasi ini ada kesepakatan tapi tetap gagal diselesaikan oleh PT Panggung, pemerintah akan menjadikan lahan eks HGU tersebut sebagai tanah objek reforma agraria (TORA),” tegasnya.
Menurut Budi, langkah ini dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria, agar tercapai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta penataan agraria yang berkeadilan.
Momen ini diharapkan menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Provinsi Banten dan ATR/BPN untuk mengambil langkah tegas terhadap lahan HGU yang terlantar, demi keberlanjutan keadilan sosial.*
Editor : whili







