Lensa-informasi.com,Banyuasin — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi dan Nepotisme (LSM GRANSI), Supriyadi, menyoroti sejumlah item anggaran Dana Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I (BA1), Kabupaten Banyuasin, yang dinilai sarat kejanggalan dan perlu diaudit secara menyeluruh. Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari tiga perusahaan besar yang beroperasi di wilayah desa tersebut.
Menurut Supriyadi, berdasarkan penelaahan awal terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran Dana Desa, ditemukan indikasi pengulangan kegiatan, dugaan mark up, hingga potensi kegiatan fiktif.
“Dana Desa itu uang negara, sementara CSR adalah kewajiban sosial perusahaan. Dua-duanya harus jelas, transparan, dan bisa dirasakan masyarakat,” tegas Supriyadi, Senin (26/01/2026)
Pada Tahun 2024.
Pengulangan Anggaran Sistem Informasi Desa
Salah satu sorotan utama adalah kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa yang dianggarkan tiga kali dengan nilai:
Rp11.250.000
Rp28.000.000
Rp20.000.000
GRANSI mempertanyakan urgensi pengulangan anggaran tersebut. “Jika sistem sudah tersedia, kenapa dianggarkan berulang? Output-nya apa? Ini perlu penjelasan resmi,” ujarnya.
Festival Desa Diduga Tak Sejalan dengan Fakta Lapangan
Supriyadi juga menyoroti anggaran Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan tingkat desa, dengan nilai:
Rp97.200.000
Rp9.999.000
Ia menduga anggaran tersebut berindikasi mark up atau fiktif, mengingat kegiatan perayaan hari besar di Desa Perajen selama ini disebut kerap mendapat dukungan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di desa.
“Kalau perayaan hari besar dibantu perusahaan, lalu Dana Desa puluhan juta itu digunakan untuk apa? Jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran,” katanya.
Infrastruktur Jalan Dinilai Sarat Dugaan Mark Up
GRANSI juga mencatat sejumlah proyek infrastruktur yang patut diperiksa lebih lanjut, di antaranya:
Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa Rp49.999.800
Pembangunan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp85.129.500
Pembangunan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp89.998.500
Menurut Supriyadi, besaran anggaran tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan dan laporan realisasi. “Jangan sampai kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran,” tegasnya.
Ketahanan Pangan dan Posyandu Diminta Diaudit
Untuk kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa senilai Rp75.760.000, GRANSI meminta dilakukan audit menyeluruh dari perencanaan hingga dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, anggaran Penyelenggaraan Posyandu yang dialokasikan beberapa kali, yakni:
Rp34.070.000
Rp29.000.000
Rp43.200.000
dinilai perlu diperiksa secara detail agar benar-benar menyentuh pelayanan kesehatan ibu, anak, dan lansia.
Pertanyakan CSR Tiga Perusahaan di Desa Perajen
Selain Dana Desa, Supriyadi juga mempertanyakan ke mana realisasi dana CSR dari tiga perusahaan besar yang berada di sekitar Desa Perajen, yaitu:
PT Wilmar
PT Hijau Lestari Raya
TBL
“Keberadaan perusahaan besar seharusnya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar melalui program CSR. Pertanyaannya, program CSR itu ada atau tidak? Jika ada, digunakan untuk apa dan siapa yang mengelola?” ungkap Supriyadi.
Ia menegaskan, transparansi CSR penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara Dana Desa dan dana CSR, serta untuk memastikan masyarakat benar-benar menerima manfaat.
Desak Audit dan Pemeriksaan Aparat Berwenang
Atas berbagai temuan dan pertanyaan tersebut, LSM GRANSI mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan keterkaitannya dengan CSR perusahaan di Desa Perajen Pada Anggaran 2024,2025.
“Jika tidak ada klarifikasi yang rasional dan terbuka, kami siap membawa persoalan ini ke jalur pengawasan dan penegakan hukum,” pungkas Supriyadi.(Red)







