
Lensa-informasi.com |Pandeglang – Ketua Organisasi KKPMP Mac Malingping geram dengan tindakan sepihak yang dilakukan oleh sekolah ibtidaiyah swasta karang karang Desa kuta karang, kecamatan cibitung. yang mana telah mengeluarkan siswi tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur yang sesuai aturan. ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius melanggar ketentuan hukum.
Andres As, selaku Ketua KKPMP Mac Malingping berharap kepada kemenag pandeglang dan provinsi banten untuk segera menginvestigasi seluruh kegiatan yang ada di Mi kutakarang, buntut dari adanya siswi usia 9 tahun di berhentikan sekolah tanpa dasar ini jelas telah mencoreng dunia pendidikan, Sebagai penyelenggara pendidikan lembaga harus mematuhi UU
No, 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pencabutan izin oprasional oleh pemerintah dan dapat berujung pada proses pidana terhadap pihak yang terlibat.
yang mana jika hal ini tetap di biarkan saya pastikan kami akan gelar aksi masa di kemenag tidak hanya itu kami juga meminta agar kepala sekolah Mi tersebut di copot serta izin oprasional yayasan di bekukan yang man sudah tidak ada prikemanusiaan yang dilakukan dengan telah merenggut hak anak untuk sekolah 12 tahun
Kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi dan sorotan semua pihak yang mana jelas anak usia dini sangat di wajibkan mendapatkan haknya untuk sekolah meski dalam keterbatasan disinilah peran pemerintah di pertanyakan.
Andres As pun mengutuk dan mengecam keras apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah, bahkan siap untuk melaporkan pihak sekolah atas dasar pelanggaran HAM. seharusnya sekolah menjadi tempat dasar untuk meningkatkan Sumberdaya manusia bukan menjadi tempat perundungan yang dapat menjadikan anak trauma, pungkasnya, ”
Editor : weli wilyanto