Lensa-informasi.com |Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/IV/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Banten tanggal 21 April 2026.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial TS (20) dan FR (21). Keduanya merupakan warga negara Indonesia, dengan TS bekerja sebagai buruh harian lepas dan FR tidak memiliki pekerjaan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Hexymer. Tim Opsnal Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM yang mengaku mendapatkan obat tersebut dari tersangka TS.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap TS pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga merupakan obat keras jenis Hexymer.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka FR di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa 47 butir pil jenis yang sama yang disimpan di dalam tas selempang.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 82 butir obat keras jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka memperoleh obat keras tersebut dari seorang berinisial A Suhan (DPO) di wilayah Pandeglang dengan cara patungan masing-masing Rp100.000 untuk membeli barang tersebut, yang kemudian dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat-obatan keras ilegal yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kombes Pol Wiwin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Banten juga menegaskan telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu (Bidhumas).
Editor : whili







