Lensa-informasi.com |Lebak – Keberadaan jaringan Wifi ilegal di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, semakin menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Fenomena ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dari pihak berwenang yang seharusnya menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Repi, pengurus DPD Laskar Pasundan Indonesia, mengeluarkan seruan tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap jaringan Wifi ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut. Penegasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menekankan pentingnya pengelolaan infrastruktur telekomunikasi secara legal dan bertanggung jawab.
“Jaringan Wifi ilegal tidak hanya merugikan pengusaha yang mematuhi aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri telekomunikasi secara keseluruhan. Kami mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas dan segera menindaklanjuti masalah ini agar tercipta iklim usaha yang sehat di Desa Panyaungan,” tegas Repi.
LPI meyakini bahwa kerjasama yang sinergis antara masyarakat dan pihak berwenang merupakan kunci untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan langkah nyata dan penegakan hukum yang konsisten, kita bisa mencapai tata kelola informasi yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung lingkungan yang patuh hukum dan beretika demi masa depan yang lebih baik.
Editor : weli wilyanto







