LP-KPK Komcab Lebak: Desak Kominfo, Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, Serta Aparat Penegak Hukum untuk Bertindak Tegas Memutus Praktik Jaringan Wi-Fi Ilegal di Kecamatan Malingping

1791606060710

Lensa-informasi.com |Lebak, 10 Oktober 2026 – LP-KPK Komcab Lebak dengan tegas mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Dinas Kominfo Kabupaten Lebak, serta Aparat Penegak Hukum (Polri, khususnya Kepolisian Daerah Banten dan Polres Lebak), untuk segera mengambil tindakan terkoordinasi dalam mengatasi maraknya praktik penyediaan layanan Wi-Fi dan internet yang diduga ilegal di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Ketua LP-KPK Komcab Lebak, Iyan Nulhadi menyoroti bahwa semrawutnya pemasangan kabel dan beroperasinya provider Wi-Fi tanpa izin di wilayah tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Isu ini bukan semata-mata persoalan estetika tata kelola kota, melainkan juga terkait aspek legalitas usaha, keselamatan masyarakat, keamanan data pribadi, dan potensi kerugian negara akibat kebocoran pendapatan dari pajak serta retribusi,” ujarnya.

Melalui hasil penelusuran lapangan dan aduan masyarakat, LP-KPK menemukan sedikitnya 13 provider Wi-Fi di Kecamatan Malingping yang diduga tidak mengantongi izin resmi, di antaranya:

1. BIANG NET

2. AFWAN NET

3. AKSA NET

4. APRIL NET

5. AWI NET

6. RSP NET

7. WIDI SULAKSANA

8. WIMET

19. DISNET

10. CITRA MULIA NET

11. SRIKANDI NET

12. SAKTI NET

13. ABN NET

Keberadaan jaringan-jaringan ini tidak hanya mengakibatkan tumpang tindih kabel yang mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, tetapi juga membuka celah kebocoran data konsumen dan rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Selain itu, praktik ilegal tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, dan ketentuan perizinan pada Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

LP-KPK menegaskan bahwa sudah saatnya sinergi lintas instansi, dari Kominfo pusat dan daerah, Dinas Perhubungan terkait penataan jaringan jalan, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda, hingga aparat kepolisian, melakukan penertiban secara menyeluruh. Tindakan konkret berupa inspeksi, pemutusan jaringan ilegal, dan penegakan hukum perlu segera dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, LP-KPK mendesak agar sanksi administratif maupun pidana diberlakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Langkah ini merupakan ikhtiar bersama membangun ekosistem layanan internet yang legal, aman, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi hak-hak konsumen serta kepentingan masyarakat luas di era digital.

LP-KPK Komcab Lebak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor ke aparat atau dinas terkait, apabila mengetahui praktik penyediaan layanan internet tanpa izin di wilayahnya, sebagai wujud partisipasi dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat, adil, serta sesuai peraturan.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen LP-KPK dalam mendorong tata kelola internet berlandaskan hukum dan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak.

(Red)