Januari 3, 2026

Lensa-informasi.com,Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) Sumatera Selatan bersama perwakilan masyarakat Desa Talang Kemang, Kabupaten Banyuasin, mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Melania/Samrock terkait pengelolaan lahan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua LSM KRAK Sumatera Selatan, Fery Utama, menyampaikan bahwa laporan resmi yang diajukan pihaknya telah tercatat secara administrasi di Kementerian ATR/BPN dan saat ini sudah berada pada tahapan disposisi internal.
“Berdasarkan catatan resmi yang kami terima, surat laporan kami telah memiliki Nomor Agenda 43194/AG-100.5/XII/2025 dan telah didisposisikan ke Direktorat Jenderal Penanganan dan Penyelesaian HGU, Tata Ruang, dan Pertanahan (Dirjen PPHTR),” ujar Fery Utama.

Ia menegaskan, posisi surat tersebut membuktikan bahwa laporan LSM KRAK bukan sekadar pengaduan lisan, melainkan telah masuk dalam mekanisme formal negara dan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Fery, pihak ATR/BPN juga menyampaikan bahwa laporan tersebut direncanakan mulai ditindaklanjuti pada awal tahun 2026, termasuk melalui tahapan klarifikasi dan evaluasi terhadap status serta kewajiban HGU PT Melania/Samrock.
“Dengan posisi surat yang sudah jelas di Dirjen PPHTR, tidak ada lagi alasan untuk mengulur waktu. Kami menuntut penanganan yang transparan dan akuntabel karena konflik ini telah berdampak langsung pada masyarakat,” tegasnya.

LSM KRAK menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi, aduan masyarakat, serta rangkaian peristiwa yang berlangsung sejak 2024 hingga 2025. Salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah berakhirnya masa HGU PT Melania pada tahun 2023 yang hingga kini masih dalam proses perpanjangan, namun aktivitas perusahaan tetap berjalan dan memicu konflik agraria.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Talang Kemang, Wasito, menyampaikan bahwa masyarakat berharap negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan keadilan. Dari tujuh tuntutan yang sudah kami sampaikan, belum ada kejelasan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu kami akan terus mengawal sampai tuntas,” kata Wasito.

LSM KRAK juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan melalui audiensi dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Kabupaten Banyuasin. Namun, sejumlah pertemuan tersebut dinilai belum menghasilkan solusi konkret dan bahkan menimbulkan kekecewaan karena tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat terdampak.

Fery Utama menegaskan, LSM KRAK bersama masyarakat Desa Talang Kemang berkomitmen mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan penyelesaian menyeluruh.
“Kami akan terus mengawal kasus PT Melania/Samrock sampai ada kejelasan hukum dan tidak ada lagi konflik agraria di Banyuasin,” pungkasnya. (Red)