Januari 3, 2026

 

 

Lensa-informasi.com | Jakarta Utara — Kamis (11/12/2025) Insiden mengerikan terjadi di halaman SDN 01 Cilincing, Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ketika sebuah mobil MBG (Makanan Bergizi Gratis) tiba-tiba menerobos masuk dan menyeruduk barisan siswa yang sedang melaksanakan giat pembiasaan literasi membaca sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah siswa terlempar, terjatuh, bahkan ada yang dikabarkan terlindas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis jumlah pasti korban. Namun, data sementara yang dihimpun dari pihak sekolah menyebutkan lebih dari 15 siswa mengalami luka-luka, mulai dari luka ringan hingga luka berat.

 

Kronologis Kejadian

Berdasarkan keterangan guru dan saksi di lokasi:

06.48 WIB

Para guru menyiapkan barisan siswa untuk kegiatan pembiasaan literasi membaca di halaman sekolah. Kegiatan baru saja dimulai saat para siswa mulai membaca,

Sekitar 07.00 WIB

Tiba-tiba, sebuah mobil MBG masuk ke area sekolah dengan kondisi menabrak pagar yang masih tertutup, sehingga pagar tersebut roboh.

Diduga sopir kehilangan kendali, kendaraan melaju tanpa dapat dihentikan dan menghantam barisan siswa serta beberapa guru yang berada di depan.

Sejumlah siswa terpental, beberapa mengalami luka berat, sementara lainnya mengalami lecet dan memar,

07.10 WIB

Para korban segera dievakuasi oleh guru, warga, dan petugas ke fasilitas kesehatan terdekat.

Data Sementara Korban :

Dirawat di Puskesmas Cilincing II

1. Aditya Pradipta – Kelas 3C

2. Maulana Aufar – Kelas 5B

Dirawat di RSUD Cilincing

1. Salsabila – 3C

2. Ahmad Faizan – 2C

3. Bagus – 1B

4. Khanza – 3D

5. Dian – 3B

6. Anisa – 3D

7. Surya – 3D

8. Dita – 3C

9. Hafiiz – 3B

10. Weren – 3B

11. Nabil – 3D

12. Alvaro – 3D

13. Lilo – 4B

14. Rey – 3C

15. Hafiz – 1A

16. Yuda – 3C

17. Ray Firmansyah – 3C

Pihak sekolah menyampaikan bahwa kondisi beberapa siswa masih menjalani observasi intensif.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara terkait penyebab pasti kecelakaan. Namun sejumlah pihak menyayangkan lemahnya prosedur keamanan kendaraan MBG saat memasuki lingkungan sekolah, terutama di jam sibuk siswa berkumpul.

Orang tua siswa pun mengeluhkan kurangnya pengawasan dan standar keamanan, baik dari pihak sekolah maupun pihak pengemudi armada layanan publik tersebut.

Beberapa ketentuan hukum yang dapat menjadi acuan dalam penanganan kasus kecelakaan ini antara lain.

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat (1–4) :

Mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan tingkatan hukuman berdasarkan dampak luka ringan, luka berat, hingga korban meninggal dunia.

Pasal 283 :

Melarang pengemudi melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76C dan 80 :

Melarang setiap orang melakukan tindakan yang menyebabkan anak mengalami kekerasan fisik, termasuk akibat kelalaian, dengan ancaman pidana bagi pelaku

3. Permendikbud tentang Standar Keamanan dan Keselamatan Satuan Pendidikan.

Mengatur kewajiban sekolah dalam memastikan lingkungan belajar aman, termasuk pengaturan lalu lintas dan kendaraan yang masuk ke area sekolah.

Insiden ini memberi pelajaran penting tentang perlunya prosedur ketat keselamatan mobil layanan publik yang memasuki area sekolah, terutama pada jam kegiatan siswa. Publik menanti langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini, termasuk investigasi terhadap sopir, kendaraan, serta standar operasi dari program MBG.

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang.

 

Editor : weli wilyanto