Musnahkan Narkotika Senilai Rp21,79 Miliar, Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa
PALEMBANG — LENSAINFORMASI.COM Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp21,79 miliar hasil pengungkapan 71 laporan polisi dengan 87 tersangka sepanjang Oktober 2026. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026), dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan Polres Banyuasin.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 36.449,78 gram, Happy Five seberat 116,033 gram, Etomidate sebanyak 450,7 mililiter, ekstasi sebanyak 365 butir, ganja seberat 21 gram, serta sinte sebanyak 45,5 mililiter.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan 370.818 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti mencapai Rp21.793.995.600 atau sekitar Rp21,79 miliar.
Dari total 71 laporan polisi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangani 14 laporan dengan 19 tersangka. Polrestabes Palembang menangani 51 laporan dengan 61 tersangka, Polres OKI menangani dua laporan dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Banyuasin menangani empat laporan dengan empat tersangka.
Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan barang bukti agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan media.
“Peredaran narkoba hanya bisa kita lawan kalau kita bekerja sama. Hanya bisa kita basmi kalau kita semua bergandengan tangan,” tegas Kapolda.
Ia mengingatkan, ancaman narkotika dapat menghambat terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045 apabila generasi muda tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Kapolda juga menekankan bahwa generasi produktif yang diharapkan menjadi kekuatan Indonesia pada 2045 adalah generasi muda saat ini. Karena itu, seluruh komponen masyarakat harus mengambil peran dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, persoalan narkoba bukan semata-mata masalah penegakan hukum, melainkan juga menyangkut masa depan sumber daya manusia. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, dan media dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan dukungan seluruh elemen masyarakat, Polda Sumsel terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan Sumatera Selatan.(Lilis)
