Lensa-inpormasi.com | LEBAK Banten _ Usai adanya tindakan penegakkan hukum (gakum) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terhadap beberapa stockpile di wilayah Lebak Selatan beredar kabar adanya pungli yang dilakukan oknum tertentu kepada pemilik stockpile, Senin (09 – 23 – 2024).
Pungli tersebut tak sedikit jumlahnya, satu stockpile diminta Rp 7 juta yang dimaksudkan untuk uang koordinasi. Pungli dilakukan oleh oknum sipil yang diduga bakal diperuntukkan untuk melobi aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas tambang ilegal bisa terus beroperasi.
“Per stockpile diminta Rp 7 juta, tapi saya tidak tahu apakah merata atau tidak tapi dengar-dengar jumlah yang terkumpul sekira Rp 150 juta. Katanya sih untuk pengkondisian ke APH,” kata salah satu pemilik stockpile yang tak mau disebutkan namanya.
Lebih lanjut, Ia memastikan bahwa pengumpulan uang dari para pengusaha stockpile hanya atas inisiatif oknum sipil tersebut. “Inisiatif pribadi yang bersangkutan sepertinya,” ungkapnya.
Hal itu dipertegas dengan adanya informasi dari salah satu tokoh masyarakat yang juga pemilik stockpile, bahwa APH Polda Banten akan menindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada satu tokoh masyarakat yang juga pengusaha berkomunikasi dengan Polda (Banten) tapi menurut informasi penyidik on the track dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Untuk itu, berapa pengusaha stockpile meminta uang yang sudah terkumpul dikembalikan lagi. “Ya ada imbauan agar uang tersebut dikembalikan ke pengusaha. Jangan sampai ini jadi blunder yang akan menyudutkan APH,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada awal September lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan penegakan hukum terhadap beberapa stockpile yang diduga sebagai tempat penampungan batu bara ilegal di wilayah Lebak Selatan.
Dari pengamatan redaksi, polisi memasang police line di beberapa stockpile dan perusahaan penambangan pasir, yang berada di Kecamatan Bayah, Kecamatan Panggarangan, hingga Kecamatan Bayah.
Namun saat ini usai di-police line Polda Banten, aktivitas pengepulan ‘mutiara hitam’ dari lubang-lubang galian ke tempat penampunganan atau stockpile yang menjamur di pinggir jalan nasional Cihara – Bayah kembali berjalan seperti biasa.
Berdasarkan informasi yang didapat, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pun telah megetahui adanya informasi dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum sipil tersebut.
Editor : Kaperwil Banten