OKNUM PENGACARA PEMKOT BENGKULU DIDUGA BICARAKAN RANAH PRIVAT DI LUAR KUASA, ETIKNYA DIPERTANYAKAN
OKNUM PENGACARA PEMKOT BENGKULU DIDUGA BICARAKAN RANAH PRIVAT DI LUAR KUASA, ETIKNYA DIPERTANYAKAN. 24 Oktober 2026 : foto (ist)
BENGKULU, Lensa informasi – Redaksi menerima pengaduan dari seorang warga terkait dugaan aib profesi yang dilakukan oknum pengacara berinisial RDH yang dikabarkan sebagai pengacara Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam laporan yang diterima redaksi, RDH diduga membicarakan materi yang bukan menjadi ruang lingkup kuasanya di sebuah tempat tongkrongan di Kota Bengkulu pada 3 Oktober 2026.
Kronologi versi pelapor 3 Oktober 2026
Berdasarkan keterangan pelapor kepada redaksi, pada tanggal 3 Oktober 2026 tersebut RDH diduga membicarakan ranah pribadi pelapor yang menurut pelapor adalah lawan dari kliennya yang berstatus terlapor dan dalam daftar pencarian orang.
Pelapor mendalilkan saat kejadian tersebut RDH diduga tidak didampingi oleh kliennya. Pelapor mengaku mengantongi rekaman suara berdurasi 11,42 detik yang menurut pelapor diduga suara RDH. Redaksi belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran dan keaslian rekaman tersebut. Redaksi juga tidak mempublikasikan isi frasa privat tersebut demi menjaga privasi.
Pelapor juga menyerahkan kepada redaksi salinan tangkapan layar percakapan. Saat pelapor melakukan konfirmasi, terdapat balasan dengan kalimat tuyul ajo suko duit apo lg manusio yang menurut pelapor diduga berasal dari RDH. Kebenaran tangkapan layar tersebut masih memerlukan verifikasi independen.
20 Oktober 2026 versi pelapor kuasa diduga gugur
Pelapor juga menyampaikan kepada redaksi bahwa klien yang diduga dibela RDH dikabarkan meninggal dunia pada 20 Oktober 2026.
Pelapor berpendapat jika fakta tersebut benar maka berlaku konsekuensi hukum sesuai Pasal 77 KUHP tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana apabila tersangka meninggal dunia dan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tentang penghentian penyidikan demi hukum. Menurut tafsir pelapor, surat kuasa tersebut diduga gugur. Penafsiran hukum tersebut sepenuhnya merupakan versi pelapor dan belum merupakan putusan dari lembaga yang berwenang.
Dua aspek yang akan diuji
Dari sisi etik, Kode Etik Advokat Indonesia mengatur kewajiban menjaga martabat profesi. Dugaan pelanggaran etik tersebut menurut pelapor akan diuji di Dewan Kehormatan organisasi advokat yang berwenang.
Dari sisi hukum, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur imunitas advokat berlaku dalam lingkup pelaksanaan tugas dengan itikad baik di dalam sidang. Apakah perbuatan yang dilaporkan pelapor termasuk dalam lingkup imunitas atau tidak, hal tersebut merupakan kewenangan lembaga yang berwenang untuk menilainya. Redaksi tidak dalam kapasitas menilai pelanggaran pidana. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP yang disebut pelapor masih berupa dugaan pelapor.
Prinsip keberimbangan redaksi
Pemberitaan ini diproduksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi menerapkan asas praduga tak bersalah dengan menggunakan frasa diduga, menurut pelapor, dikabarkan, dan versi pelapor.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RDH melalui sambungan telepon dan pesan pada tanggal 24 Oktober 2026. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi RDH dan instansi terkait sesuai Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers. Redaksi juga memberikan ruang hak koreksi dan hak jawab kepada Dewan Kehormatan organisasi advokat terkait.
Publisher : Red
