PEKAT IB Sumsel Kawal Aksi Damai Dorong Inspektur Tambang Bertindak, Dugaan Pelanggaran Operasional PT BSPC Diminta Diusut Tuntas

IMG-20260806-WA0066

Lensa-Informasi.com.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) Sumatera Selatan menyampaikan laporan kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan pelanggaran operasional pertambangan batubara PT BSPC di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Banyuasin, Kamis (6 Agustus 2026).

Ketua DPW PEKAT IB Sumsel, Ir. Suparman Romans, mengatakan laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah dugaan yang perlu diverifikasi oleh pemerintah, baik dari aspek perizinan, pelaksanaan kaidah teknis pertambangan, maupun pengelolaan lingkungan.

“Kami berharap Inspektur Tambang segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suparman.

PEKAT IB Sumsel juga meminta Inspektur Tambang segera memanggil manajemen PT BSPC guna memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang telah disampaikan. Dalam audiensi tersebut, pihak Inspektur Tambang menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai tugas dan kewenangannya.

PEKAT IB Sumsel memberikan waktu selama satu minggu kepada Kementerian ESDM untuk menunjukkan langkah nyata dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami menghormati proses yang berjalan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan atas laporan ini. Jika dalam satu minggu belum ada tindak lanjut yang jelas, kami akan mengambil langkah konstitusional untuk terus mengawal persoalan ini,” tegas Suparman.

Sementara itu, Martin, yang akrab dikenal sebagai anggota dewan yang dak jadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.

Pemerintah harus hadir memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka harus diperiksa secara terbuka, profesional, dan hasilnya disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Martin.

Ia juga menambahkan bahwa PEKAT IB Sumsel akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian dari Kementerian ESDM sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Reporter: basith