Lensa-informasi.com,Musi Banyuasin – Pemerintah Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menyampaikan klarifikasi resmi kepada awak media, Kamis (29/01/26) menanggapi aksi massa yang digelar di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan di wilayah Desa Mangsang.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Mangsang, Jemaa’t, SIP, didampingi perangkat desa Ryanto Kasih serta tokoh masyarakat Amid Hamidin, guna meluruskan sejumlah tudingan yang berkembang di ruang publik.

Kepala Desa Mangsang, Zaenal Arifin melalui Seketaris Desa (Sekdes) Desa Mangsang Jema’ah, S.IP mengatakan Pemerintah Desa Mangsang menyatakan menghormati aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat dan aktivis sebagai bagian dari hak demokrasi. Namun demikian, pemerintah desa menilai perlu adanya penjelasan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi keliru.
“Kami memahami aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut. Namun ada sejumlah narasi yang perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan,” ujar Sekdes Jemaa’t SIP.
‘Soal Dugaan Pencatutan dan Penyudutan Nama Kepala Desa Terkait adanya penyebutan nama dan jabatan Kepala Desa dalam aksi tersebut, pemerintah desa menyatakan bahwa Kepala Desa merasa disudutkan oleh tudingan yang belum didukung pembuktian hukum,”jelasnya.

Menurut Sekdes, Kepala Desa tidak pernah terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang disampaikan dalam aksi massa. Oleh karena itu, pemerintah desa menilai penting untuk menyampaikan klarifikasi agar posisi Kepala Desa tidak dipersepsikan seolah-olah sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung atas persoalan tersebut.
*Klarifikasi Dugaan Penyerobotan Lahan Warga*
Menanggapi tudingan keterlibatan Kepala Desa dalam dugaan penyerobotan lahan milik warga, Pemerintah Desa Mangsang dengan tegas membantah keterlibatan tersebut.
“Pemerintah desa, termasuk Kepala Desa, tidak pernah melakukan penyerobotan lahan warga, tidak pernah menguasai lahan masyarakat, dan tidak pernah menyerahkan lahan warga kepada perusahaan tambang,” tegas Sekdes.
Pemerintah desa menegaskan bahwa kewenangan desa terbatas pada administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat, bukan pada penetapan atau pengalihan hak atas tanah.
Di tambahkan ditegaskan lagi bahwa pemerintah desa tidak terlibat dalam pengurusan, penguasaan, maupun pengalihan lahan yang kini dipersoalkan oleh warga dan aktivis.
Urusan perizinan pertambangan, termasuk wilayah izin usaha pertambangan, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, bukan pemerintah desa.
*Kronologi Versi Pemerintah Desa*
Menurut kronologi versi pemerintah desa, persoalan bermula dari adanya keberatan sebagian warga terkait dampak aktivitas perusahaan tambang terhadap lahan dan tanaman tumbuh milik masyarakat.
Dalam situasi tersebut, pemerintah desa mengambil peran sebagai fasilitator dan mediator, dengan mempertemukan pihak masyarakat dan perusahaan guna membicarakan penyelesaian secara musyawarah.
“Pemerintah desa tidak pernah memihak salah satu pihak. Kami hanya memfasilitasi komunikasi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” jelas Sekdes Jema’at.
*Sikap terhadap Laporan Warga ke Polda Sumsel*
Menanggapi laporan masyarakat ke Polda Sumatera Selatan, Kepala Desa Mangsang melalui perwakilannya menyatakan siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kepala Desa siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh aparat penegak hukum. Kami terbuka dan kooperatif agar persoalan ini menjadi terang dan jelas,” ujarnya.
*Langkah Pemerintah Desa Meredam Konflik*
Untuk menjaga stabilitas dan melindungi hak-hak masyarakat Desa Mangsang, pemerintah desa menyatakan akan:
Terus memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan
Mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah
Menjaga kondusivitas dan ketertiban desa
Mendampingi masyarakat sesuai kewenangan desa
Terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Pemerintah Desa Mangsang menegaskan bahwa selama ini selalu memfasilitasi proses ganti rugi tanam tumbuh antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Namun, pemerintah desa menekankan bahwa penentuan nilai atau harga ganti rugi sepenuhnya merupakan hasil negosiasi antara masyarakat dan perusahaan, tanpa intervensi pemerintah desa.
“Terkait harga, itu murni hasil kesepakatan masyarakat dengan perusahaan. Pemerintah desa hanya memfasilitasi agar proses berjalan baik dan adil,” jelas Sekdes.
*Pesan Pemdes kepada Warga dan Publik*
Di akhir klarifikasi, Kepala Desa Mangsang mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan jalur hukum dan dialog dalam menyikapi persoalan yang ada.
“Kami mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Desa Mangsang adalah rumah bersama yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ryanto Kasi Pemerintah Desa Mangsang menambahkan, bahwa Pemerintah Desa menginginkan persoalan ini diselesaikan secara objektif dan bermartabat.
“Namun apabila masih ada pihak yang menyampaikan opini-opini tak berdasar dan mencemarkan nama baik pemerintah desa maupun kepala desa, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tutup Ryanto.
Sementara itu, Amid Amidin Toko Masyarakat Desa Mangsang menambahkan bahwa pemerintah desa selama ini telah berupaya menjalankan perannya secara terbuka dan tidak berpihak.
“Sepengetahuan kami sebagai masyarakat, pemerintah Desa Mangsang hanya memfasilitasi dan tidak pernah terlibat dalam penguasaan atau penyerobotan lahan warga. Soal ganti rugi tanam tumbuh pun desa hanya menjadi penengah, sedangkan nilai ganti rugi ditentukan melalui kesepakatan antara warga dan perusahaan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak agar menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu proses hukum serta mekanisme resmi agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(*)







