Lensa-Informasi.Com -Musi Banyuasin,- penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah(Bos)nampak nya sudah bukan rahasia umum lagi, lantaran minim nya pemahaman pejabat atas keterbukaan informasi publik.
Seperti yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Bayung lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Hermawati, S, Pd diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Dari pantauan media,diruang guru dan diruang Kantor Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Bayung Lencir tidak menemukan papan informasi tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Kepala sekolah Dasar Negeri 3 Bayung Lincir Hermawati,S.pd.saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya mengaku”memasang papan pengumuman dana Bos tidak lah penting di sekolah karena kita sudah memberitahu para guru tentang pemanfaatan dana Bos tersebut,”terang nya.
Saat di singgung mengapa oknum guru dan kepala sekolah tidak mengisi dan menandatangi absensi harian.
Hermawati mengaku” belum sempat untuk mengisi absensi nya, masih repot,”tutur dia sambil tersenyum.Rabu (02/08/2023).
Di tempat terpisah Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Bayung Lencir Rattan, S.Pd, Sd ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, “papan pengumuman Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus di pasang,agar tercipta nya transparansi antar guru dan yang lain nya,”jelas dia.
“Kalau memang kepala sekolah berdedikasi baik tunjukkan kepada seluruh rekan nya,kenapa harus pusing mengurus uang negara kecuali urusan uang pribadi ”,pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Hendri selaku anggota Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) mengatakan, Kalau benar adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri 3 Bayung Lencir, aparat penegak hukum agar turun tangan mengusut dan melakukan audit, karena semua dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh kepala sekolah adalah uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
“Kami juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin agar memberikan sanksi atau pencopotan kepada kepala sekolah yang tidak transparan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dunia pendidikan bisa maju, “pungkasnya.
Editor : Desi Arsandi.