Pengadaan Dinkes Kota Bengkulu Disorot: Belanja Rp26,95 Miliar, RUP Hanya Rp11,31 Miliar

ChatGPT Image 9 Agu 2026, 23.27.27 (2)

Pengadaan Dinkes Kota Bengkulu Disorot: Belanja Rp26,95 Miliar, RUP Hanya Rp11,31 Miliar. 9 Agustus 2026 (foto:lensa informasi)

BENGKULU, Lensa informasi — Pengelolaan anggaran pengadaan pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 patut mendapat sorotan serius.

Bukan karena angka pengadaannya kecil. Justru sebaliknya, nilai belanja pengadaan yang tercatat mencapai sekitar Rp26,95 miliar. Namun dari angka tersebut, nilai yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) hanya sekitar Rp11,31 miliar atau sekitar 42 persen.

Selisihnya bukan angka receh.

Ada sekitar Rp15,64 miliar yang perlu dijelaskan posisi dan statusnya.

Apakah nilai tersebut memang belum masuk RUP karena tahapan tertentu, mengalami perubahan perencanaan, tidak jadi dibelanjakan, atau terdapat penjelasan administratif lainnya?

Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas, bukan sekadar angka persentase.

Data pengadaan yang diperoleh redaksi dan masih dalam proses konfirmasi juga mencatat realisasi sekitar Rp10,17 miliar dari nilai RUP sekitar Rp11,31 miliar.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp1,14 miliar yang belum terealisasi.

Di atas kertas, tingkat realisasi RUP memang terlihat tinggi, yakni sekitar 89,9 persen.

Namun angka persentase yang tinggi tidak boleh membuat persoalan transparansi berhenti.

Pertanyaan yang lebih penting justru: apa yang sebenarnya dibeli, dengan nilai berapa, melalui mekanisme apa, dari penyedia siapa, dan apakah seluruh barang atau jasa tersebut telah diterima sesuai kontrak?

Sebab realisasi anggaran tidak otomatis sama dengan keberhasilan belanja publik.

Rp15,64 Miliar yang Perlu Dijelaskan

Perbedaan antara nilai belanja pengadaan sekitar Rp26,95 miliar dengan RUP sekitar Rp11,31 miliar menghasilkan selisih sekitar Rp15,64 miliar.

Selisih sebesar itu layak mendapat penjelasan terbuka.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa selisih tersebut merupakan penyimpangan. Ada berbagai kemungkinan administratif yang dapat menjelaskan perbedaan antara pagu atau rencana belanja dengan nilai RUP.

Tetapi justru karena terdapat perbedaan yang cukup besar, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci agar publik tidak membangun kesimpulan sendiri.

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah.

Sebaliknya, transparansi adalah cara paling sederhana untuk mematahkan spekulasi.

45 Paket, Realisasi Tercatat 151

Data yang diperoleh redaksi juga mencatat 45 paket dalam RUP.

Sementara pada bagian realisasi tercatat jumlah 151.

Perbedaan angka tersebut tentu membutuhkan penjelasan teknis dari pihak berwenang.

Apakah angka tersebut berkaitan dengan rincian transaksi atau tahapan realisasi dari paket yang telah direncanakan? Apakah terdapat perubahan atau pemecahan data dalam sistem? Atau ada faktor administratif lainnya?

Redaksi tidak akan berspekulasi.

Tetapi angka 45 paket dalam perencanaan dan 151 pada bagian realisasi merupakan fakta angka yang perlu diklarifikasi kepada publik.

Apalagi pengadaan pemerintah menggunakan uang masyarakat.

Mayoritas Melalui E-Purchasing

Dari nilai RUP sekitar Rp11,31 miliar, sekitar Rp8,06 miliar tercatat melalui e-purchasing.

Selain itu, sekitar Rp2,1 miliar tercatat melalui tender dan sekitar Rp1,15 miliar melalui pengadaan langsung.

Sekali lagi, komposisi metode tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya pelanggaran.

Namun metode pengadaan tetap penting untuk diperiksa karena setiap mekanisme memiliki ketentuan dan persyaratan masing-masing.

Pertanyaan publik kemudian bukan hanya siapa pemenang atau penyedianya.

Pertanyaannya adalah apakah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, kebutuhan, spesifikasi, kewajaran harga, serta dokumen kontrak.

UMKK dan Produk Dalam Negeri

Data perencanaan mencatat seluruh nilai penyedia sekitar Rp11,31 miliar masuk kategori UMKK dan produk dalam negeri.

Pada tahap realisasi, nilai yang tercatat untuk UMKK sekitar Rp8,88 miliar, sedangkan produk dalam negeri sekitar Rp8,87 miliar.

Persentasenya masing-masing sekitar 87 persen dari total realisasi.

Angka tersebut terlihat positif.

Tetapi klaim keberpihakan kepada UMKK dan produk dalam negeri juga harus dapat diuji melalui dokumen pengadaan.

Apakah penyedia benar-benar memenuhi kriteria yang dipersyaratkan?

Apakah barang yang dibeli benar-benar memenuhi ketentuan produk dalam negeri?

Apakah seluruh dokumen pendukung tersedia dan dapat diaudit?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itu adalah bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.

Dinkes Harus Menjelaskan

Dinas Kesehatan merupakan salah satu sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya dapat dijelaskan secara sederhana kepada publik.

Bukan hanya berapa anggarannya.

Tetapi apa manfaatnya.

Jika pengadaan mencapai miliaran rupiah, masyarakat berhak mengetahui hasil akhirnya.

Apakah barang sudah diterima?

Apakah pekerjaan sudah selesai?

Apakah fasilitas kesehatan mendapatkan manfaatnya?

Apakah barang sesuai spesifikasi?

Apakah harga yang dibayarkan wajar?

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum?

Lima Pertanyaan untuk Pemerintah Kota Bengkulu

Pertama, mengapa nilai belanja pengadaan sekitar Rp26,95 miliar hanya sekitar Rp11,31 miliar yang tercatat sebagai RUP?

Kedua, apa status sekitar Rp15,64 miliar yang menjadi selisih antara nilai belanja pengadaan dan nilai RUP?

Ketiga, mengapa data mencatat 45 paket pada RUP sementara bagian realisasi mencatat 151, dan bagaimana penjelasan teknis atas perbedaan tersebut?

Keempat, apa saja paket yang telah direalisasikan senilai sekitar Rp10,17 miliar dan siapa penyedianya?

Kelima, apakah Pemerintah Kota Bengkulu bersedia membuka dokumen pendukung pengadaan kepada publik, termasuk RUP, kontrak, spesifikasi, nilai kontrak, penyedia, progres pekerjaan, dan bukti serah terima?

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi

Redaksi menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran tertentu.

Redaksi juga memberikan ruang kepada Pemerintah Kota Bengkulu dan Dinas Kesehatan untuk memberikan klarifikasi, koreksi, serta data pembanding.

Jika terdapat kekeliruan angka, redaksi siap melakukan koreksi sesuai data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Namun jika angka tersebut benar, maka penjelasan terbuka justru menjadi kepentingan pemerintah sendiri.

Sebab semakin besar uang publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan transparansi.

Publik tidak membutuhkan pemerintah yang sekadar mengatakan “sudah terealisasi”.

Publik membutuhkan jawaban: direalisasikan untuk apa, kepada siapa, dengan harga berapa, melalui proses apa, dan apa manfaat akhirnya.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengadaan bukan sekadar anggaran terserap.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah uang publik benar-benar berubah menjadi pelayanan publik yang berkualitas.

Dan untuk urusan itu, masyarakat Kota Bengkulu berhak bertanya.

Pemerintah berkewajiban menjawab.

 

Publisher : Red