Lensa-informasi.com |Lebak – Penutupan tambang batu bara di Kecamatan Bayah beberapa hari lalu kembali menimbulkan pertanyaan dan dugaan adanya praktik tebang pilih dari pihak yang berwenang. Dugaan ini mencuat karena aktivitas pertambangan di Kecamatan Cihara dan Panggarangan tetap berlangsung secara normal, sementara di Kecamatan Bayah, proses penutupan dilakukan secara tiba-tiba dan diduga tanpa dasar yang jelas. Kejadian ini menuai reaksi dari berbagai pihak dan menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan dalam penegakan aturan serta dampak lingkungan yang lebih luas. Sabtu (06/12/2025)
Repi, selaku kepengurusan DPD Laskar Pasundan Indonesia (LPI), mengungkapkan keberatannya terhadap dugaan praktik tebang pilih yang didasarkan pada ketidak transparan dan ketidakadilan dalam proses penertiban tersebut. “Kami menyayangkan adanya indikasi bahwa proses penutupan tambang di Bayah dilakukan secara sepihak dan tidak merata. Jika memang ada pelanggaran, semua tambang seharusnya diberhentikan sekaligus tanpa kecuali, dan proses penertiban harus dilakukan secara adil dan transparan,” tegasnya.
Lebih jauh, Repi menambahkan bahwa Penutupan tambang secara sepihak ini tidak hanya merugikan pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga berpotensi memperbesar kerusakan lingkungan jika kegiatan ilegal diabaikan di wilayah lain. Ia mengingatkan bahwa praktik penertiban yang tidak adil dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah, serta merusak citra penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Laskar Pasundan Indonesia mendesak pihak Perum Perhutani KPH Banten agar melakukan penertiban secara menyeluruh dan adil di seluruh wilayah kerja mereka. Selain itu, mereka meminta agar proses ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan komunikasi terbuka kepada masyarakat, sehingga tidak ada proses yang terkesan tertutup dan menimbulkan kontroversi. “Kami sangat mendukung upaya penertiban yang dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keberpihakan terhadap masyarakat umum. Namun, proses harus dilakukan secara objektif dan merata,” tambah Repi.
Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan keadilan sosial, Laskar Pasundan Indonesia juga mengingatkan bahwa praktik pertambangan yang tidak tertib dan tidak adil berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang jauh lebih besar dan memperburuk keadaan ekosistem serta kualitas hidup masyarakat sekitar. Mereka menilai bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara bersamaan.
Acara penutupan ini pun diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi dan reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam, agar keadilan dan keberlanjutan dapat terwujud, serta memastikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat tidak terabaikan. Masyarakat pun mendesak agar pemerintah dan pihak terkait meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan secara tegas, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan dan keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Banten.
Editor : weli wilyanto







