PLAT MERAH MATI PAJAK: INILAH BUKTI PEMERINTAH ABAI PADA ATURANNYA SENDIRI”
PLAT MERAH MATI PAJAK: INILAH BUKTI PEMERINTAH ABAI PADA ATURANNYA SENDIRI" 4 agustus 2026 (foto:rizki)
BENGKULU. Lensa informasi – Ini bukan sekadar soal plat nomor. Ini soal marwah.
Hari ini publik diperlihatkan sebuah ironi. Sebuah kendaraan dinas berplat merah BD 1531 CY jenis Daihatsu Terios, terekam masih melintas dengan masa berlaku 10-24.
Satu stempel kecil di pelat itu, telah menampar wajah besar sebuah sistem.
KEMUNAFIKAN KEBIJAKAN
Setiap bulan, setiap tahun, pemerintah lewat spanduk, baliho, dan razia memaksa rakyat: _“Tertib Bayar Pajak!”_
Denda dikejar. Tilang ditebar. Pemblokiran diancamkan.
Tapi giliran aset sendiri? Diam.
Giliran kendaraan dinas? Lalai.
Ini bukan kelalaian. Ini kemunafikan kebijakan yang sedang dipertontonkan di jalan raya.
KEBOCORAN ANGGARAN
Kami bertanya dengan nalar paling sederhana:
Di APBD pasti ada pos “Pemeliharaan Kendaraan Dinas + Pajak”.
Uangnya sudah dianggarkan. Uangnya sudah dicairkan.
Lalu ke mana?
Jika sudah dibayar tapi tidak diperpanjang, itu kelalaian administrasi.
Jika belum dibayar, itu potensi penyimpangan anggaran.
Dua-duanya adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat.
KEMATIAN FUNGSI PENGAWAS
Di mana BPKAD? Tugasnya menjaga aset negara.
Di mana Samsat? Tugasnya menagih pajak tanpa pandang bulu.
Di mana Inspektorat? Tugasnya mengawasi.
Jika 1 kendaraan dinas saja bisa “lolos” dari pengawasan, bagaimana dengan ratusan kendaraan dinas lainnya?
Jika plat merah saja bisa, bagaimana dengan plat hitam rakyat kecil?
INI BUKAN PERMINTAAN. INI TUNTUTAN DENGAN BUKTI:
1. BUKA DATA: BPKAD wajib umumkan dalam 7 hari: Total kendaraan dinas, berapa yang nunggak, berapa kerugiannya.
2. BERTINDAK: Samsat wajib lakukan pemblokiran dan penindakan terhadap BD 1531 CY dan kendaraan dinas lain yang sama. Jangan tebang pilih.
3. BERTANGGUNG JAWAB: Instansi pemilik wajib mengembalikan uang negara jika terbukti ada kelalaian, dan memberikan sanksi kepada PPK/PA yang lalai.
Bapak/Ibu pejabat yang terhormat…
Kami rakyat tidak minta banyak. Kami hanya minta diperlakukan sama di hadapan hukum.
Jangan ajarkan kami tertib, sementara “rumah” anda sendiri berantakan.
Jangan tuntut kami taat, sementara anda sendiri abai.
Ingat: Pajak yang kami bayar, dipakai untuk beli mobil itu.
Masa kami yang disuruh bayar, anda yang pakai malah nunggak?
“JIKA PEMERINTAH TIDAK MAMPU MENERTIBKAN MOBILNYA SENDIRI, JANGAN MIMPI BISA MENERTIBKAN RAKYATNYA.”
*“PLAT MERAH MATI PAJAK: INILAH BUKTI PEMERINTAH ABAI PADA ATURANNYA SENDIRI”*
*BENGKULU* – Ini bukan sekadar soal plat nomor. Ini soal marwah.
Hari ini publik diperlihatkan sebuah ironi. Sebuah kendaraan dinas berplat merah *BD 1531 CY* jenis Daihatsu Terios, terekam masih melintas dengan masa berlaku *10-24*.
Satu stempel kecil di pelat itu, telah menampar wajah besar sebuah sistem.
*KEMUNAFIKAN KEBIJAKAN*
Setiap bulan, setiap tahun, pemerintah lewat spanduk, baliho, dan razia memaksa rakyat: _“Tertib Bayar Pajak!”_
Denda dikejar. Tilang ditebar. Pemblokiran diancamkan.
Tapi giliran aset sendiri? Diam.
Giliran kendaraan dinas? Lalai.
Ini bukan kelalaian. Ini kemunafikan kebijakan yang sedang dipertontonkan di jalan raya.
*KEBOCORAN ANGGARAN*
Kami bertanya dengan nalar paling sederhana:
Di APBD pasti ada pos “Pemeliharaan Kendaraan Dinas + Pajak”.
Uangnya sudah dianggarkan. Uangnya sudah dicairkan.
Lalu ke mana?
Jika sudah dibayar tapi tidak diperpanjang, itu kelalaian administrasi.
Jika belum dibayar, itu potensi penyimpangan anggaran.
Dua-duanya adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat.
*KEMATIAN FUNGSI PENGAWAS*
Di mana BPKAD? Tugasnya menjaga aset negara.
Di mana Samsat? Tugasnya menagih pajak tanpa pandang bulu.
Di mana Inspektorat? Tugasnya mengawasi.
Jika 1 kendaraan dinas saja bisa “lolos” dari pengawasan, bagaimana dengan ratusan kendaraan dinas lainnya?
Jika plat merah saja bisa, bagaimana dengan plat hitam rakyat kecil?
*INI BUKAN PERMINTAAN. INI TUNTUTAN DENGAN BUKTI:*
1. *BUKA DATA*: BPKAD wajib umumkan dalam 7 hari: Total kendaraan dinas, berapa yang nunggak, berapa kerugiannya.
2. *BERTINDAK*: Samsat wajib lakukan pemblokiran dan penindakan terhadap BD 1531 CY dan kendaraan dinas lain yang sama. Jangan tebang pilih.
3. *BERTANGGUNG JAWAB*: Instansi pemilik wajib mengembalikan uang negara jika terbukti ada kelalaian, dan memberikan sanksi kepada PPK/PA yang lalai.
Bapak/Ibu pejabat yang terhormat…
Kami rakyat tidak minta banyak. Kami hanya minta diperlakukan sama di hadapan hukum.
Jangan ajarkan kami tertib, sementara “rumah” anda sendiri berantakan.
Jangan tuntut kami taat, sementara anda sendiri abai.
Ingat: Pajak yang kami bayar, dipakai untuk beli mobil itu.
Masa kami yang disuruh bayar, anda yang pakai malah nunggak?
“JIKA PEMERINTAH TIDAK MAMPU MENERTIBKAN MOBILNYA SENDIRI, JANGAN MIMPI BISA MENERTIBKAN RAKYATNYA.”
Publisher : red
Wartawan : Rizki triyanto.p
