Polda Banten Sampaikan Penanganan Perkara Cheongfuli dan PT Citra Baru Steel
Lensa-informasi.com |Serang – Polda Banten menghentikan penyidikan perkara antara Cheongfuli Company Limited dengan PT Citra Baru Steel setelah mempertimbangkan pencabutan laporan oleh pihak pelapor serta petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa permohonan pencabutan laporan diajukan oleh pihak pelapor melalui kuasanya, Stanley Roger, dalam surat yang dibuat di Jakarta pada 27 April 2026.
“Dalam surat tersebut, pihak Cheongfuli menyampaikan akan mengupayakan pertemuan dengan pihak Citra Baru Steel untuk membahas skema pembayaran yang masih tersisa, dalam surat tersebut juga disebutkan, apabila upaya pertemuan dan pembahasan tersebut tidak membuahkan hasil, pihak pelapor akan menempuh upaya hukum lainnya, baik melalui arbitrase maupun jalur keperdataan,” ujarnya pada Jum’at (25/09).
Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang ada dalam penanganan perkara.
“Penghentian penyidikan dilakukan karena adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor serta adanya petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan, dengan adanya pencabutan laporan dan petunjuk dari JPU tersebut, penyidik kemudian melakukan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Polda Banten menghormati langkah para pihak yang memilih penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum, termasuk upaya perundingan, arbitrase maupun jalur keperdataan.
(whili)
