Polda Sumsel Ajak Warga Manfaatkan FKPM, Tak Semua Konflik Bisa Diselesaikan dengan Damai
PALEMBANG — LENSAINFORMASI.COM Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah dan komunikasi dalam menyelesaikan perselisihan di lingkungan tempat tinggal melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Namun, masyarakat diingatkan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi karena sejumlah tindak pidana tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Sumsel, AKBP Bestiana, dalam program Polisi di Radio Elshinta Palembang, Senin (26/10/2026), pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Dialog tersebut membahas peran FKPM dalam membantu menyelesaikan perselisihan warga sekaligus mencegah konflik berkembang lebih luas.
AKBP Bestiana menjelaskan, persoalan bertetangga, perselisihan antarwarga, hingga gangguan ketenteraman akibat aktivitas usaha di kawasan permukiman dapat memicu konflik apabila tidak ditangani dengan komunikasi yang baik.
Menurutnya, FKPM merupakan wadah kemitraan antara Polri dan masyarakat untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Forum ini dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, perangkat desa atau kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat.
Melalui FKPM, warga dapat menyampaikan persoalan kepada pengurus forum, perangkat desa atau kelurahan, maupun Bhabinkamtibmas. Pihak-pihak yang berselisih kemudian dapat dipertemukan untuk mencari solusi dan menyepakati langkah penyelesaian bersama.
AKBP Bestiana menegaskan, keberhasilan mediasi tidak cukup hanya ditandai dengan adanya kesepakatan tertulis. Para pihak juga harus menjalankan komitmen yang telah disepakati agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Dalam sesi tanya jawab, seorang pendengar bernama Zahra dari Banyuasin menyampaikan persoalan tetangganya yang membuang sampah di depan rumah. Meski sebelumnya telah ada kesepakatan agar perbuatan tersebut tidak diulangi, pelanggaran kembali terjadi pada hari berikutnya.
Menanggapi hal itu, AKBP Bestiana menjelaskan bahwa FKPM mengedepankan pembinaan dan musyawarah, bukan pemaksaan. Apabila kesepakatan tidak dipatuhi, warga dapat meminta tindak lanjut melalui mekanisme yang tersedia dengan melibatkan pihak terkait sesuai jenis persoalan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa FKPM memiliki batasan dalam menyelesaikan perkara. Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan hanya melalui perdamaian secara kekeluargaan. Perkara tertentu, termasuk tindak pidana seksual dan korupsi, serta perkara lain yang tidak memenuhi ketentuan penyelesaian melalui mekanisme tersebut, harus ditangani sesuai proses hukum.
Selain persoalan lingkungan, dialog tersebut turut membahas kekhawatiran masyarakat untuk melapor karena takut mengalami intimidasi. Menanggapi pertanyaan Jaka dari kawasan KM 5, AKBP Bestiana mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak berwenang melalui prosedur yang tersedia.
Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi pelapor sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Masyarakat juga diimbau berhati-hati dalam menyebarkan informasi agar identitas pelapor tidak tersebar tanpa alasan yang dibenarkan.
Pada akhir dialog, AKBP Bestiana mengajak masyarakat Sumatera Selatan menjaga komunikasi, menghindari kekerasan, dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Warga yang ingin berpartisipasi dalam FKPM dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan setempat maupun Bhabinkamtibmas.
“Kerukunan bertetangga adalah harta yang paling berharga,” menjadi pesan yang ditekankan dalam dialog tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian konflik secara tepat.
Edukasi mengenai FKPM diharapkan membantu masyarakat memahami fungsi dan batasan mediasi, termasuk membedakan perselisihan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan perkara yang harus diproses secara hukum.
Melalui program Polisi di Radio Elshinta Palembang, Polda Sumsel terus mendorong penguatan komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan harmonis.(Lilis)
