Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 16 Korporasi Disidik dan 43 Tersangka Perorangan Ditahan

IMG-20260926-WA0057

 

PALEMBANG — LensaInformasi.com  Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Sumsel.

Hingga saat ini, Polda Sumsel bersama Polres jajaran menangani 50 Laporan Polisi (LP) terkait Karhutla dengan total luasan lahan terbakar mencapai 105.972 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, dari 50 laporan tersebut, 34 kasus melibatkan pelaku perorangan, sementara 16 kasus lainnya berkaitan dengan korporasi.

“Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan,” jelas Kombes Pol Doni, Jumat (25/9/2026).

Polda Sumsel juga memberikan perhatian terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla. Sebanyak 16 perusahaan telah masuk tahap penyidikan.

Kasus korporasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tercatat menangani enam perusahaan, disusul Ogan Ilir dua perusahaan, OKU Timur dua perusahaan, Musi Rawas Utara dua perusahaan, Muara Enim dua perusahaan, Banyuasin satu perusahaan, dan OKU Selatan satu perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dalam kasus Karhutla beragam, mulai dari dugaan kelalaian hingga adanya unsur kesengajaan.

Untuk memperkuat proses penyidikan, Polda Sumsel turut melibatkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Basuki Wasis.

Prof. Basuki menjelaskan, penerapan ketentuan hukum terhadap pelaku perorangan dan korporasi disesuaikan dengan unsur perkara yang ditemukan penyidik.

“Untuk perkara yang melibatkan perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH yang disesuaikan dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sementara terhadap korporasi, akan dijerat dengan ketentuan Pasal 116 UU PPLH,” jelasnya.

Ia menegaskan, alasan memperoleh keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Tim ahli juga telah turun langsung ke lokasi kebakaran untuk mengambil sampel tanah. Sampel tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis di laboratorium guna mengetahui kondisi serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam melakukan pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap Karhutla.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda, pencegahan Karhutla bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat Sumsel. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Menurutnya, jajaran Polda Sumsel bersama satuan tugas gabungan terus melakukan kesiapsiagaan di lapangan untuk mengantisipasi Karhutla sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui langkah pencegahan, pemantauan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Polda Sumsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Semangat “Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae!” menjadi bagian dari komitmen dalam menjaga lingkungan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

(Lis)