Polres Metro Depok Terima Laporan Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penyelidikan Berjalan

IMG-20260627-WA0004

 

DEPOK – Kepolisian Resor Metro Depok menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial RAA (29) terhadap suaminya berinisial R (31).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1321/VI/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44. Perkara kini telah diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada penyidik, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 19.25 WIB di kediaman pasangan tersebut yang berlokasi di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Pelapor mengungkapkan bahwa setelah pulang dari kegiatan perkuliahan, dirinya dituduh berselingkuh oleh terlapor. Tuduhan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Dalam laporannya, pelapor menyebut mengalami pemukulan di bagian kepala, termasuk diduga menggunakan sebuah kitab Al-Qur’an, mengalami cakaran pada tangan, serta ditarik dan ditahan agar tidak dapat keluar dari rumah. Pelapor juga menyatakan bahwa dugaan kekerasan serupa disebut telah terjadi beberapa kali sebelumnya.

 

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka dan rasa nyeri pada bagian kepala, punggung, serta tangan kiri. Didampingi tim kuasa hukumnya, pelapor kemudian mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan resmi dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan oleh penyidik Polres Metro Depok. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Rep,lilis