Polres OKI Tangkap Warga Bakar Lahan 1 Hektare, Terancam 10 Tahun Bui
Lensa-Informasi. Com. Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan seorang warga berinisial SH (53) yang diduga membakar lahan seluas sekitar 1 hektare di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan.
Kasus tersebut disampaikan dalam rilis Polres OKI pada Jumat (14/8/2026). Rilis disampaikan Wakapolres OKI Kompol Hamsal.
Wakapolres mengatakan penindakan bermula dari informasi titik hotspot yang diterima Polres OKI dari Polda Sumsel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Tulung Selapan bersama Satreskrim dengan melakukan patroli ke lokasi.
“Petugas kemudian menemukan pelaku sedang melakukan pembakaran lahan miliknya di Kelurahan Tulung Selapan Ulu. Dari lokasi, kami mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Kompol Hamsal dalam rilis.
Barang bukti yang diamankan yakni satu korek api gas merek G2000 warna ungu, satu galon yang telah dipotong, serta tiga bibit kelapa sawit.
Menurut polisi, lahan tersebut sebelumnya ditanami karet. Pelaku kemudian membersihkan lahan dengan cara membakar sebelum rencananya ditanami kelapa sawit.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan karhutla.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, perbuatan tersebut dapat menyebabkan kebakaran meluas dan mengganggu masyarakat,” ujar AKBP Eko.
Kapolres mengatakan Polres OKI bersama jajaran akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang rawan terjadi karhutla. Penindakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan adanya pembakaran lahan yang melanggar ketentuan.
Kami mengedepankan pencegahan. Namun jika masih ditemukan pembakaran lahan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan perundang-undangan.
Pelaku terancam hukuman 3 hingga 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Polres OKI mengajak masyarakat ikut mencegah karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan api.
(RD)
