Polsek Muara Kuang Ungkap Kasus Pencurian Karet PT BRK, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

IMG_20260809_063449

Lensa-Informasi.com.Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana yang terjadi di areal perkebunan PT BRK, Blok Q6 Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PD alias EK (31), warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan melalui LP/B-34/VII/2026/Sumsel/Res OI/Sek M.Kuang, tertanggal 8 Juli 2026.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Hermanto (35), karyawan swasta yang mewakili kepentingan PT BRK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka PD alias EK diduga melakukan pencurian getah karet milik PT BRK dengan cara menyadap pohon karet tanpa izin. Dalam aksinya, tersangka diduga bersama tiga rekannya berinisial TG, RN dan EG, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka hendak mengambil getah karet yang sebelumnya telah disadap, aksinya diketahui oleh karyawan PT BRK. Mengetahui kepergok, tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah bak plastik berisi getah karet beku, satu karung warna putih, satu jerigen biru berisi getah karet cair, satu jerigen kosong warna putih, satu jerigen kosong warna orange, satu bak plastik kosong, satu pasang sepatu boots warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi berwarna hijau.

Akibat kejadian tersebut, PT BRK mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat, 7 Agustus 2026, personel Polsek Muara Kuang memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka PD alias EK yang berada di wilayah Kabupaten PALI.

Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPTU Efri Juliansyah, S.H., beserta personel Unit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI untuk melakukan penangkapan.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di atas sebuah mobil pengangkut batu bara di wilayah Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Muara Kuang juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk upaya mencari dan mengamankan tiga rekan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Muara Kuang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

(Reporter : pros hansen)